JAKARTA– Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Firman Subagyo mengatakan, pihaknya segera merevisi aturan keamanan di lingkungan Kompleks Parlemen, Senayan.
Politisi Partai Golkar tersebut menyebutkan bahwa komplek parlemen adalah salah satu objek vital yang harus mendapat pegamanan karena dinilai pengamanan di objk vital ini masih rawan.
“Kebetulan sekarang ada peristiwa (Thamrin), ini memicu kita semua. Betul-betul diberikan warning bahwa Kompleks Parlemen jadi salah satu objek vital yang merupakan tanggung jawab Polri. Karena itu pengamanan di DPR masih sangat rawan,” kata pimpinan Komisi IV DPR RI itu.
Menurut dia, peraturan itu berjudul Peraturan DPR tentang Sistem Pengamanan Terpadu Kompleks Parlemen. Namun, Firman tak menampik bahwa peraturan ini kelanjutan dari wacana sebelumnya tentang polisi parlemen.
“Di dalam menyusun peraturan, kita harus menjiwai sistem keamanan yang ideal karena ini gedung rakyat. Kita juga tak bisa tutup akses publik ke sini, tapi perlu ada keterjaminan keamanan,” terang politisi Golkar itu.
“Jangan sampai rakyat mau ketemu wakilnya terjadi sesuatu. Sekarang kita tidak bisa duga kapan peristiwa itu terjadi, siapa pelakunya. Kita harus antisipasi kemungkinan itu di kemudan hari.”
Dijelaskan, landasan lain soal peraturan ini merujuk pada perubahan sistem pengamanan objek vital dalam Keppres tahun 20014. Dalam aturan yang lama, tanggung jawab keamanan DPR dada di TNI, dan kini beralih ke Polri.
“Konsep sudah ada, makanya kita perbaiki. Sistem keamanan kita sudah jalan, tapi menurut pandangan yang punya otoritas yaitu Polri, di sini jauh di bawah standar. Seandainya ada orang dengan maksud baik jadi korban, yang disalahkan DPR. Kok lengah? DPR jadi serba salah,” kata dia.
Meski soal terorisme dijadikan alasan, namun keributan di DPR terkait dengan penggeledahan yang dilakukan KPK juga jadi perhatian. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah protes keras terhadap penggeledahan itu.
Soalnya, dalam penggeledahan, KPK membawa brimob berpakaian lengkap termasuk senapan laras panjang. Karena peristiwa itu, DPR segera memanggil pimpinan KPK dan Kapolri terkait penggeledahan itu. (art)






