JAKARTA – Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PURR Maurin Sitorus menilai jika UU Tapera ini sesuai dengan Pasal 28 H UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak memiliki rumah yang layak dan itu sebagai hak asasi manusia.
Berdasarkan, UU No.11 tahun 2005 bahwa rumah itu sebagai kebutuhan dasar (PBB), dan UU No.20 tahun 2011 tentang rumah susun yang pembiayaannya dilakukan oleh pemerintah.
“Di mana terdapat 13,5 juta sampai 15 juta rakyat yang belum mempunyai rumah sendiri, 7,6 juta belum mempunyai rumah, dan 3,4 juta menghuni rumah tak layak serta sebanyak 800 ribu orang tinggal di wilayah kumuh,” tegas Maurin Sitorus dalam diskusi forum legislasi ‘RUU Tapera’ bersama Ketua Pansus RUU Tapera Yosef Oemar Hadi dan pengamat perumahan dan tata ruang Yayat Supriyatna di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (26/10).
Karena itu jika tanpa UU Tapera ini menurut Maurin Sitorus, maka kondisinya akan makin buruk. Di mana hanya 64 dari 250-an juta orang yang memiliki rumah layak, dan sebanyak 80 % tidak memiliki rumah layak huni, maka inilah yang harus dibantu oleh pemerintah.
“Maka, dalam UU ini ada sanksi untuk pihak-pihak terkait termasuk Tapera sendiri jika mengabaikan amanat UU ini. UU ini akan melibatkan Kemenkeu RI, Kemennaker RI, Kementerian PURR, Perumnas, Bank BTN, OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
“Tiongkok sudah berjalan selama 25 tahun berjalan baik, Singapura selain mengendalikan tanah negara 80 % maka lebih sukses untuk program rumah rakyat ini,” ungkap Maurin.
Maurin berpendapat, industri perumahan ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja dan harus dikendalikan oleh pemerintah termasuk harga melalui UU ini dan aturan terkait, sehingga pemerintah mampu menjamin keterjangkauan harga rumah tersebut oleh rakyat.
“Kalau BPJS itu tidak fokus dan sulit berhasil karena hanya sampingan setelah menangani kesehatan. Sehingga diperlukan UU perumahan tersendiri, yaitu UU Tapera,” ujarnya.
Sementara itu menurut Yayat, RUU Tapera ini jangan sampai bersinggungan dengan institusi lain yang sudah menangani perumahan, baik tanah maupun harus dikendalikan oleh negara seperti di Singapura, harus ada kewajiban pemerintah daerah khususnya terkait pembatasan pembangunan pertanahan, pekerja mandiri harus diperjelas, dananya bisa juga untuk merenovasi rumah bagi yang sudah mempunyai rumah, dan kalau karyawan dipecat oleh perusahaan maka tabungannya harus ada jaminan keamanan.
“Bagi pengembang besar ini pasti tidak menarik, karena tidak akan menguntungkan. Namun, masyarakat harus dipaksa untuk menabung agar mempunyai rumah yang layak demi masa depan keluarga dan anak-anaknya sebagai generasi masa depan bangsa. Juga RUU Tapera ini jangan terakumulasi-tumpang tindih dengan aturan yang lain,” pungkasnya. (chan/mun)






