Breaking News
Pengawasan

Anggota PKB DPR: Regulasi Transportasi Daring Harus Komprehensif

×

Anggota PKB DPR: Regulasi Transportasi Daring Harus Komprehensif

Sebarkan artikel ini

ARLMENTARIA.COM– Regulasi transportasi daring harus komprehensif dengan mengakomodir berbagai kepentingan. Selain itu, regulasi juga harus mengutamakan pelayanan konsumen, baik keamanan, keselamatan maupun kenyamanan.

Demikian disampaikan anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/1) berkaitan dengan aksi demo sejumlah pengemudi transportasi daring di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat hari sebelumnya.

Aksi demo itu dipicu penolakan pengemudi atas rencana Kemenhub untuk memberlakukan sejumlah aturan yang dimuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 108/2017 mulai 1 Februari 2018.

Permenhub No 108/2017 merupakan hasil revisi dua Permenhub sebelumnya yaitu Permenhub No 32/2016 dan Permenhub No 26/2017 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Beberapa poin dalam Permenhub 108/2017 yang dianggap memberatkan pengemudi adalah keharusan kendaraan melakukan uji kelaikan kendaraan (KIR), memiliki SIM A umum, pemasangan stiker tanda taksi daring di kendaraan, kewajiban pengemudi tergabung dalam koperasi, pembatasan kuota, pengaturan tentang argometer, dan penetapan batas atas dan bawah tarif.

“Jasa transportasi daring ini memang melibatkan banyak pihak, termasuk Kemenhub, Kemenkominfo, Kepolisian, Kemenkop dan UKM, koperasi, UMKM, para pengemudi, dan penyedia jasa aplikasi,” wakil rakyat dari Dapil Jawa Barat tersebut.

Karena itu, perempuan berhijab ini, regulasi yang dibuat harus komprehensif, mengakomodir kepentingan banyak pihak, dan memberikan kepastian pelayanan yang lebih baik bagi konsumen, dalam hal ini masyarakat.

Neng berharap agar Kemenhub RI bisa menjembatani kepentingan dari berbagai pihak yang beragam ini sehingga dihasilkan regulasi yang tidak lagi menimbulkan polemik berkepanjangan di masyarakat.

Persoalan regulasi terkait transportasi daring ini sudah berjalan cukup lama dan nampaknya formula baru yang dihasilkan Kemenhub melalui Permenhub No 108/2017 ini dinilai masih memberatkan pihak pengemudi.

“Tapi, Kemenhub diharapkan bisa bersikap tegas jika yakin bahwa aturan baru tersebut memang sudah mengakomodir sebagian besar kepentingan.”

Dalam rangka penegakan aturan baru itu, Neng mengapresiasi rencana Kemenhub menggelar periode simpatik 1-15 Februari 2018. Pada periode ini, pengemudi transportasi daring yang melanggar ketentuan hanya akan menerima peringatan.

Kemudian, mulai 16 Februari 2018, Kemenhub baru menerapkan periode tindakan pidana ringan dimana pelanggar akan diberikan sanksi berupa tilang untuk menahan kendaraan dan ancaman mencabut izin surat mengemudi.

“Periode simpatik ini sangat penting guna memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat. Jika memang diperlukan, masa periode simpatik ini bisa diperpanjang hingga masyarakat benar-benar mendapatkan informasi yang lengkap dan utuh. Dengan demikian, diharapkan tidak timbul lagi gejolak di masyarakat,” demikian Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz. (art)

Komentar