PARLEMENTARIA.COM – Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menegaskan, Peraturan Presiden (Perpres) No. 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus dicabut, karena telah membebani negara dan menimbulkan masalah sosial yang tidak ringan.
“Tidak saja pemerintah harus menambah jumlah personel pengawas orang asing, tapi juga membutuhkan tambahan anggaran. Kehadiran banyaknya orang asing jangan selalu dianggap membanggakan. Sebaliknya, bisa menimbulkan banyak masalah sosial, politik, dan keamanan,” kata politisi PDIP itu dalam rapt kerja Komisi III dengan Menteri Hukum dan HAM, Kamis (25/1/2018).
Dia menyebutkan adanya perkampungan Arab di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, adalah salah satu yang perlu mendapat pengawasan ketat. “Belum lagi ada masalah human trafficking, yaitu banyak orang asing yang bekerja di klub-klub malam. Ini masalah sosial yang tidak ringan. Masalah hulunya ada di Perpres tersebut yang perlu segera dievaluasi,” tegas Arteria.
Politisi muda dari PDIP itu juga menyampaikan mengenai pandangan yang keliru selama ini dalam menangani orang asing. “Selama ini, bila ada masalah dengan orang asing di dalam negeri, selalu Menkum HAM dan Dirjen Imigrasi yang disalahkan. Ini pandangan yang salah. Harus dilihat dulu apa kesalahan yang diperbuatnya,” katanya.
Menurut Arteria, bila orang asing itu ternyata teroris, maka jadi urusan Badan Nasional Penanggulan Terorisme (BNPT). Bila orang asing itu menyelundupkan narkoba, menjadi kewenangan Badan Narkotika Nasional (BNN). Dan bila bermasalah dengan urusan tenaga kerja, maka ada Kementerian Tenaga Kerja yang mengatasi.
“Bila sudah ada di dalam negeri, para orang asing itu bukan urusan Menkum HAM dan Dirjen Imigrasi lagi. Kedaulatan Dirjen Imigrasi adalah saat memasukkan orang asing dengan bebas visa atau visa kunjungan. Sampai di situlah kedaulatan Dirjen,” jelasnya.
“Begitu ditangkap di dalam negeri, itu bukan kewenangan Dirjen lagi. Kalau orang asing itu ternyata teroris bukan urusan Dirjen, tapi BNPT. Kalau terkait narkoba urusan BNN, dan kalau ada masalah tenaga kerja, itu Kemenaker. Masalah ini harus didudukkan dengan benar,” ulas Arteria.
Dia mengapresiasi terbentuknya Tim Pengawas Orang Asing (Tim Pora) oleh Kemenkum HAM. Untuk itu, tim ini perlu disosialisasikan ke masyarakat secara proporsional. “Jangan sampai Kemenkum HAM dibebani yang bukan porsinya. Kasihan Menkum HAM dan Dirjen Imigrasi,” ujarnya. (chan)






