Breaking News
Pengawasan

Angka Kecelakaan Kerja Tinggi, DPR Segera Panggil Menteri PUPR

×

Angka Kecelakaan Kerja Tinggi, DPR Segera Panggil Menteri PUPR

Sebarkan artikel ini

PARLEMENTARIA.COM– Belakangan dalam pembangunan infrastruktur khususnya untuk pembangunan jalan acap kali terjadi kecelakaan kerja. Terakhir terjadi ketika pemasangan box girder Light Rapid Transit (LRT) di Jalan Kayu Putih Raja, Jakarta.

Untuk itu, sebagai wakil rakyat, Komisi V DPR RI yang membidangi infrastruktur segera memanggil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait kecelakaan kerja sektor konstruksi itu.

Wakil Ketua Komisi V Sigit Sosiantomo mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan tingginya angka kecelakaan kerja khususnya dalam pembangunan infrastruktur jalan belakangan ini yang tidak jarang menelan korban jiwa.

“Kecelakaan kerja seperti ini sudah berulang, seharusnya bisa dihindari jika aspek keselamatan dan keamanan dipenuhi penyedia jasa konstuksi,” kata Sigit di Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (24/1).

Sesuai pasal 52 UU No 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Jaskon), kata Sigit, penyedia jasa dan sub penyedia jasa dalam penyelenggaraan konstruksi harus memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

Jika tidak, penyedia jasa dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara konstruksi hingga pencabutan ijin sebagaimana diatur dalam pasal 96 UU Jaskon.

Insiden kecelakaan kerja ini, kata Sigit, beberapa kali terjadi dalam rentang waktu 3 bulan terakhir yang terjadi dalam proyek yang dikerjakan oleh perusahaan konstruksi pelat merah tersebut. Jenis kecelakaan kerja yang terjadi pun tergolong serupa.

Diawal Januari 2018, insiden kecelakaan kerja juga terjadi di proyek pembangunan jalan Tol Depok-Antasari, Jakarta Selatan. Girder jalan tol ini roboh akibat tersenggol alat berat yang berada di lokasi kejadian.

Karena ini sudah berulang kali, kata Sigit, pihaknya segera memanggil Kementerian PUPR, khususnya Dirjen Bina Konstruksi untuk mengevaluasi apakah Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di proyek kontruksi sudah diterapkan, atau baru sebatas sosialisasi saja. “Jadi, jangan sampai regulasi ada, tapi tidak diterapkan,” kata Sigit.

Data Kementerian PUPR, hingga 2015 tingkat kepatuhan perusahaan kontraktor nasional terhadap SMK3 baru 30 persen. Pemerintah berusaha meningkatkan persentase itu secara bertahap, dengan estimasi kenaikan mencapai 8 persen setiap tahun, sehingga 2019 tingkat kepatuhan dapat mencapai 70 persen.

Rendahnya tingkat kepatuhan kontraktor terhadap Peraturan Menteri PUPR No: 5/2014 tentang pedoman SMK3, karena hanya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak melaksanakan aturan SMK3 dikenakan sanksi berupa administrasi.

Karena itu, pemerintah kemudian merilis Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 66/SE/M/2015 tentang Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum pada tahun lalu.

“Kami akan menagih komitmen PUPR selaku regulator dalam pengawasan dan evaluasi penyedia jasa kostruksi. Apakah selama ini pemerintah sudah melakukan pembinaan dan penerapan sanksi pada penyedia jasa yang tidak memenuhi SMK3,” demikian Sigit Sosiantomo. (art)

Komentar