Breaking News
Peristiwa

Soal Amburuknya Selasar Lantai, Pemilik Atau Pengelola Bursa Efek Bisa Dipidana

×

Soal Amburuknya Selasar Lantai, Pemilik Atau Pengelola Bursa Efek Bisa Dipidana

Sebarkan artikel ini

PARLEMENTARIA.COM– Jika bukti ada kelalaian dalam kasus ambruknya selasar lantai satu Tower 2 Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), pemilik dan/atau pengelola gedung itu bisa dikenakan sanksi pidana sesuai UU No: 28/2002 tentang Bangunan Gedung.

“Fokus utama kita sekarang, tentu upaya pemulihan kondisi fisik dan psikis para korban. Meski demikian, kita juga tidak boleh melupakan tanggung jawab pemilik dan pengelola bangunan,” kata anggota anggota Komisi V DPR RI, Neng Eem Marhamah Zulha Hiz, Selasa (16/1).

Sebab, kata politisi perempuan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, pasal 44 UU Bangunan Gedung menyatakan, setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.

Seperti diberitakan, selasar lantai satu Tower 2 Gedung BEI, Senin (15/1) ambruk dan menghimpit sejumlah pengunjung. Akibatnya puluhan pengunjung terpaksa dilarikan ke sejumlah rumah sakit sekitar untuk diberi pertolongan medis.

Menurut wakil rakyat dari Dapil Provinsi Jawa Barat tersebut, jenis pengenaan sanksi ditentukan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan. Soal kelalaian yang menimbulkan kerugian pihak lain, diberlakukan ketentuan Pasal 46 ayat 1 sampai 3.

Pasal itu menyatakan, setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan diancam dengan pidana penjara 3, 4, atau 5 tahun dan/atau denda 10, 15 atau 20 persen dari nilai bangunan. Itu tergantung kepada kerugian yang diderita pihak lain.

“Kita tidak mengharapkan adanya korban jiwa, tetapi ketentuan itu menjadi peringatan buat para pemilik dan pengelola gedung agar tidak serampangan dalam menjalankan usahanya.”

Mereka, ungkap Eem, harus senantiasa memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan seperti diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Selain itu, UU Jasa Konstruksi juga mengatur tentang kegagalan bangunan yaitu suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil jasa konstruksi (Pasal 1 ayat 10).

Dalam hal ini penyedia jasa konstruksi bertanggung jawab atas kegagalan bangunan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penyerahan akhir layanan, keruntuhan bangunan yang terjadi setelah kurun waktu tersebut menjadi tanggung jawab pengguna jasa konstruksi.

Berbeda dengan UU Bangunan Gedung, UU Jasa Konstruksi tidak mengatur tentang sanksi pidana bagi penyedia atau pengguna jasa konstruksi yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan ataupun yang tidak memenuhi kewajiban untuk mengganti atau memperbaiki kegagalan bangunan.

“Menurut UU yang baru disahkan tahun 2017 lalu, penyedia dan pengguna jasa konstruksi hanya diberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara konstruksi dan kegiatan layanan jasa, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin,” Neng Eem Marhamah Zulha Hiz. (art)

Komentar