PARLEMENTARIA.COM– Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Perubahan Atas UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengarah kepada keditatoran gaya baru.
Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon dalam siaran pers yang diterima Parlementaria.com, Rabu (12/7). “Semangat tersebut dapat kita lihat dari beberapa hal. Misalnya saja, Perppu itu menghapuskan pasal 68 UU No.17 Tahun 2013 yang mengatur ketentuan pembubaran Ormas melalui mekanisme lembaga peradilan.”
Begitu juga Pasal 65 yang mewajibkan pemerintah untuk meminta pertimbangan hukum dari MA dalam hal penjatuhan sanksi terhadap Ormas, juga dihapuskan. Bahkan spirit persuasif dalam memberikan peringatan terhadap Ormas, sebagaimana sebelumnya diatur dalam Pasal 60, juga sudah ditiadakan.
“Perppu tersebut juga tidak lagi mengatur peringatan berjenjang terhadap Ormas yang dinilai melakukan pelanggaran. Dimana hal ini sebelumnya diatur dalam Pasal 62 UU No.17 tahun 2013.”
Artinya, kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini, kehadiran Perppu itu selain memberikan kewenangan yang semakin tanpa batas kepada Pemerintah, juga tidak lagi memiliki semangat untuk melakukan pembinaan terhadap Ormas. “Ini kemunduran total dalam demokrasi kita.” kata dia,
Anak buah Prabowo Subianto di parlemen ini juga mempertanyakan ihwal kegentingan dalam Perppu ini. Jika kita merujuk pada konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat 1 UUD 1945 dan UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perppu, Perppu dikeluarkan dalam suatu kondisi kegentingan yang memaksa.
“Pertanyaannya sekarang, adakah kondisi kegentingan yang memaksa sehingga pemerintah membutuhkan Perppu? Kegentingan ini harus didefinisikan secara objektif. Tidak bisa parsial.”
Justru sebaliknya, Fadli memandang adanya Perppu ini akan memunculkan keresahan baru di tengah masyarakat. Perppu ini syarat ancaman terhadap kebebasan berserikat yang sudah dijamin dalam UUD 1945 pasal 28 dan 28E. Perppu ini mengandung semangat yang sangat jauh dari semangat demokrasi.
Lebih jauh Fadli Zon berpendapat bahwa Perppu tersebut berpotensi menjadi alat kesewenangan Pemerintah untuk membubarkan Ormas-Ormas yang kritis terhadap Pemerintah, tanpa harus melalui mekanisme persidangan lembaga peradilan. Dan hal itu berbahaya bagi jaminan keberlangsungan kebebasan berserikat di Indonesia.
Dia menekankan bahwa, menurut UU MD3 pasal 71, DPR berwenang untuk memberikan persetujuan atau tidak terhadap Perppu yang diajukan pemerintah.
“Artinya, jika berpotensi mengekang kebebasan berserikat dan merugikan masyarakat, DPR memiliki dasar untuk menolak Perpu tersebut. Menurut saya, Perppu “diktator” ini harus ditolak,” demikian Fadli Zon. (art)






