PARLEMENTARIA.COM– Pembahasan revisi Undang Undang MPR, DPR, DPD dan DPR Daerah (MD3) masih macet. Bahkan pembahasannya boleh dikatakan deadlock alias terhenti akibat belum ditemukannya kata sepakat antara DPR dengan Pemerintah terkait dengan penambahan 11 kursi MPR RI dan 10 kursi DPD.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Subagyo dalam Forum Legislasi dengan tema ‘RUU MD3, Urgensi Penambahan 11 Kursi MPR’ bersama sekretaris Fraksi Partai Hanura, Dadang Rusdiana dan pengamat politik dari Lembaga Analisis Politik Indonesia (L-API) di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/6).
“Pembahasan revisi UU MD3 masih macet alias bahkan cendrung deadlock. Masih dilakukan lobi-lobi antar fraksi dan kelompok DPD RI. Kamis (8/6) baru ada laporan Kapoksi dari hasil lobi-lobi itu,” kata Firman.
Usulan penambahan kursi MPR dan DPR RI itu, kata politisi senior Partai Golkar ini, bermula dari Fraksi pemenang pemilu 2014. “Karena politik di DPR itu dinamis, munculah Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang memilih pimpinan melalui sistem paket. “Usulan itu harus melalui revisi UU MD3,” tegas Firman.
Awalnya, usulan itu hanya menambah satu kursi MPR dan 1 kursi DPR RI. Semua fraksi mendukung dan keputusan itu sudah disampaikan ke Presiden RI. “Presiden setuju dan mengeluarkan surat keputusan. “Namun, dalam perjalanannya, berkembang dengan muncul usulan tambahan masing-masing 2 kursi, sehingga menjadi 7 kursi MPR/DPR RI.”
Baleg, kata wakil rakyat dari Dapil Jawa Tengah ini, meminta usulan tertulis agar bisa disampaikan ke presiden. Sebab, pemerintah harus mengeluarkan keputusan baru untuk mengganti surat keputusan sebelumnya.
“Kalau tidak, maka usulan yang 11 kursi ini akan cacat hukum. Namun, posisi revisi UU MD3 itu saat ini deadlock. Hasil akhir, tunggu laporan Kapoksi pada Kamis mendatang,” kata Firman.
Pada kesempatan serupa, Dadang Rusdiana mengakui bahwa UUMD3 sejak awal sudah bermasalah. Dari komposisi pimpinan MPR/DPR RI itu sudah anomali karena menggunakan sistem paket. Bukan berdasarkan pemenang pemilu. “Aneh dan tidak adil. Sehingga munculnya KMP-KIH itu tidak produktif,” kata politisi Hanura ini.
Karena itu, kata Rusdiana, masalah penambahan kursi MPR/DPR ini bukan saja masalah teknis, tapi juga politik. Meski semula kemunculannya berawal untuk menghormati Fraksi PDIP sebagai partai pemenang pemilu 2014. Tapi, revisi UU MD3 ini tidak sederhana. Sedangkan kalau berdasarkan suara terbanyak pemilu, maka harus kocok ulang.
DPR sebagai institusi negara tentu harus akuntabel dimana kalau keputusannya salah akan makin membuat buruk citra DPR, makanya revisi itu perlu pertimbangan mendalam.
“Jangan terlalu jauh, harus sesuai dengan harapan publik. Kalau tidak, DPR akan repot sendiri dengan opini publik di tengah kinerja DPR yang belum optimal ini. Jadi, kita harus responsif terhadap aspirasi dan kebutuhan publik,” demikian Dadang Rusdiana. (art)






