Breaking News
Legislasi

Mendagri: Tak Ada Barter Pasal dalam Pembahasan RUU Pemilu

×

Mendagri: Tak Ada Barter Pasal dalam Pembahasan RUU Pemilu

Sebarkan artikel ini

PARLEMENTARIA.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa tidak ada istilah barter pasal antar fraksi-fraksi di DPR RI maupun dengan pemerintah dalam pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu yang kini sedang dibahas di DPR.

“Mencermati pemberitaan media cetak pagi ini, menurut yang saya pahami dalam pembahasan RUU Penyelenggara Pemilu antara DPR dan pemerintah tidak ada istilah barter pasal antar fraksi-fraksi, apalagi dengan pemerintah,” tegas Tjahjo di Jakarta, Senin (08/05/2017).

Tjahjo menekankan, semua anggota Pansus RUU Pemilu dan pemerintah memiliki semangat membahas revisi UU Pemilu guna menyongsong Pileg dan Pilpres serentak untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan memperkuat sistem pemerintahan presidensil.

“Itu komitmennya sampai sekarang. Soal ada kepentingan strategis parpol yang diperjuangkan dalam Pansus atau Panja itu sah dan wajar-wajar saja karena Pilleg dan Pilpres adalah rezim parpol, dan pembahasan RUU Pemilu sepakat mengakomodir aspirasi parpol dan masyarakat serta aspirasi pengamat serta elemen-elemen demokrasi dan perguruan tinggi,” jelasnya.

Dia mengatakan, finalisasi pembahasan RUU Pemilu semangatnya tetap lah kompromi musyawarah mufakat. Namun kalau harus dilakukan pengambilan keputusan suara terbanyak, maka ada mekanisme akhir di paripurna DPR di mana pemerintah dan Pansus menyepakati untuk tidak ada istilah barter pasal atau bermain akrobatik politik.

“Masyarakat memiliki legalitas penuh dalam Pilleg dan Pilpres dalam menentukan siapa jadi presiden/wapres dan siapa jadi anggota DPD/DPD/DPRD dan parpol mana yang akan mendapatkan legitimasi masyarakat untuk berhak mengusung Calon Presiden,” ujarnya. (chan/anta)

Komentar