PARLEMENTARIA.COM – Pengurus Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit (APPKSI) dibawah pimpinan Ketua Umum M.A. Muhamadyah melakukan aksi delegasi ke kantor Menko Perekonomian untuk menyampaikan kekecewaannya terkait penyelewengan dana pungutan ekspot sawit, Kamis (04/05/2017).
Akibat pungutan ekspor CPO selama ini, meyebabkan turunnya harga Tandan Buah Sawit (TBS) yang diterima oleh petani saat menjual ke pabrik kelapa sawit untuk diolah menjadi CPO.
Karena itu, mereka mendesak Presiden Jokowi untuk mencabut PP nomor 24 tahun 2015 dan Perpres 24 tahun 2016 yang merupakan produk hukum yang cacat dan banyak merugikan pelaku usaha perkebunan, salah satunya adalah para petani sawit,” ujar Muhamadyah dalam siaran pers yang diterima wartawan.
Menurut Muhamadyah, pihaknya juga mendesak agar KPK segera menyidik adanya peyelewengan pengunaan dana perkebunan sawit yang disalurkan untuk susbsidi biofuel kepada industri biofuel .
“Akibat tidak digunakannya Dana penghimpunan perkebunan secara tepat untuk promosi industri perkebunan sawit secara tepat maka Parlemen Uni Eropa melarang ekspor CPO dari Indonesia,” tegasnya.
Lebih jauh Muhamadyah memaparkan, dalam UU Perkebunan No 39 Tahun 2014 diamanatkannya penghimpunan dana yang dipungut dari para pelaku perkebunan yang dalam pelaksanaannya diambil dari dana pungutan ekspor CPO dan produk produk dari perkebunan sawit.
“Sangat jelas, dana perkebunan dalam UU Perkebunan, pasal 93 ayat 4 menyebukan bahwa pengunaan dana tersebut untuk pengembangan SDM, penelitian, peremajaan kebun sawit, promosi dan pembangunan sarana dan prasarana di areal perkebunan,” papanya.
Kemudian untuk pelaksanaan atas UU no 39 tahun 2014 pasal 9 ayat 4 tentang penghimpunan dana perkebunan diterbitkan PP 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan dan Pepres 24 Tahun 2016 yang kemudian juga dibentuk Badan Pengelola Dana Perkebunan-Kelapa Sawit ( BPDP-KS).
“Namun dalam PP dan Perpres ada ditambahkan tentang pengunaan dana yang dihimpun untuk subsidi industri biofuel, dan ini jelas merupakan penyelewengan yang dilegalkan melalui PP dan Perpres Penghimpunan Dana Perkebunan. Dana pungutan CPO tahun lalu saja dipakai untuk menutupi subsidi biodiesel. Tahun 2016 pungutan CPO yang dihimpun BPDP Sawit sebesar Rp 11,7 triliun,” cetusnya.
“Sangat miris lagi dana perkebunan digunakan untuk menambal defisit APBN 2017. Ini jelas melanggar amanat pengunaan pungutan ekspor CPO,” pungkasnya. (iyan)






