Breaking News
Pengawasan

Nasir Djamil Minta LPSK Lindungi Miryam

×

Nasir Djamil Minta LPSK Lindungi Miryam

Sebarkan artikel ini

PARLEMENTARIA.COM– Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS), Nasir Djamil meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melindungi Miryam S Haryani menyusul penangkapan mantan anggota Komisi II DPR RI oleh polisi, Senin (1/5).

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh tersebut menilai, Miryam sarat akan sejumlah tekanan atas keterangan yang ia miliki terkait kasus dugaan korupsi E-KTP. “Keterangan Miryam yang berubah-ubah adalah sinyal bahwa yang bersangkutan mengalami sejumlah tekanan dan mungkin ancaman dari pihak lain,” ungkap Nasir, Selasa (2/5).

Sebagai satu-satunya lembaga yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK wajib aktif memberikan perlindungan terhadap saksi yang berpotensi menuai ancaman seperti Miryam.

Dikatakan, Miryam berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, harta dan bebas dari ancaman terkait dengan kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikannya dan juga bebas dari tekanan dalam memberikan keterangan. Untuk itu, sebaiknya LPSK segera jemput bola melindungi Miryam.

Nasir menyayangkan sikap kurang responsif KPK dalam melindungi Miryam sebagai saksi dalam kasus mega korupsi E-KTP. Sejak awal Miryam mengatakan merasa diancam dan ditekan sejumlah pihak.

“Seharusnya KPK harus segera mengambil langkah untuk berkoordinasi dengan LPSK, bukan justru menjadikannya sebagai tersangka memberi keterangan palsu atas keterangan yang ia berikan, karena sebagai Saksi, keterangan Miryam dilindungi Undang-Undang,” ungkap Nasir.

Nasir berharap LPSK segera mengambil langkah cepat sehingga pengungkapan kasus E-KTP dapat berjalan dan tidak ada satupun pihak yang dapat menghambat proses penanganan korupsi ini. (art)

Komentar