PARLEMENTARIA.COM – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada bupati dan walikota se Sumbar tentang Dukungan Gerakan Percepatan Tanam Padi dalam upaya pencapaian target swasembada pangan di provinsi yang dipimpinnya itu.
Namun surat edaran gubernur tertanggal 6 Maret 2017 itu menjadi menghebohkan. Karena pemilik lahan atau sawah “dipaksa” tidak menelantarkan lahan yang dimiliki dan harus ditanam kembali 15 hari setelah panen.
“Petani harus menanam lagi lahannya 15 hari setelah panen. Jika dalam waktu 30 hari setelah panen tidak dikerja petani maka pengelolaannya diambilalih oleh Koramil bekerjasama dengan UPT Pertanian Kecamatan setempat”, bunyi salah satu point Surat Edaran Gubernur Sumbar itu.
Surat Edaran Gubernur Sumbar itu juga menimbulkan reaksi dari anggota Komisi II DPRD Sumbar Nofrizon. Dia menentang, kebijakan Gubernur Sumbar tentang ambil alih lahan petani jika tidak digarap selama 30 hari
“Tidak boleh itu, kami dukung kebijakan pemerintah daerah tapi harus ada sosialisiasi dulu ke masyarakat. Kalau 15 hari orang tidak tanam tentu dia (petani) harus menyesuaikan dulu, emang petani ini robot atau komputer?” kata Nofrizon seperti dikutip Haluan.
Jika benar edaran tersebut dilakukan maka hal itu sama dengan perampasan. “Perampasan namanya itu, itu perampasan namanya itu , perampasan. Kalau 15 hari tidak tanam itu memaksa orang. Sekarang bukannya zaman atau pemerintahan komunis. Manuasia bukan robot harus sosialisasi dulu,” tegasnya.
Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada bupati dan walikota. Selain itu, pemberdayakan kepada Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di tingkat kecamatan.
“Harus ada sosialisasi dulu, pemberdayaan PPL. Kalau dirampas seperti ini bisa berperang dengan masayarakat. Selain itu, dikaji dulu secara teori dan ilmu pertanian, bagaimana kadar tanahnya selama 15 itu,” ungkapnya. (chan)






