PARLEMENTARIA.COM– Panitia Kerja (Panja) revisi UU no: 5/1999 tentang Komisi Persaingan Pengawas Usaha (KPPU) masih membahas soal besaran denda terkait sanksi yang akan diberikan terhadap pelaku usaha yang mengarah ke kartel.
Soalnya, kata anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, perubahan juga akan mempengaruhi masalah investasi di Indonesia. “Kita lagi rumuskan, apakah denda berdasarkan omset atau tidak. Kita dengarkan dulu masukan dari pelaku usaha,” ungkap Misbakhun dalam Forum Legislasi bertema ‘Berantas Kartel, Perlukah KPPU Diperkuat?’ bersama anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/3).
Dikatakan anggota Komisi XI DPR RI ini, bisa saja denda tersebut sekitar 30 persen dari omset. Namun, munculnya denda sebesar itu masih jadi perdebatan. Karena selama ini denda itu banyak yang tak dibayarkan. “Jadi, nanti biaya ini merupakan piutang negara. Nanti bisa bisa ditagih serta masuk ke kas negara.”
Menurut politisi muda ini, pembahasan revisi UU No: 5/1999 tentang KPPU ini sudah pada tahap harmonisasi di Panja. Semangat Panja tentu saja untuk kesejahteraan rakyat sebab RUU ini bukan rezim ‘criminal justice’ atau mengkriminalisasi pengusaha melainkan hanya demi mencari keadilan atas usaha yang tidak sehat. “Jadi, UU ini harus menjelaskan definisi kartel, termasuk merger bank dan usaha lainnya.”
Soal denda ini, kata wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur III ini, beberapa waktu lalu Microsoft didenda Rp 14 triliun. Denda yang dibayar Microsoft memang jauh lebih kecil bila dibanding modal yang dimiliki perusaan ini. “Jadi, untuk denda ini masih mencari formulasi yang terbaik, atau maksimal berapa dari nilai aset perusahaan tersebut,” ulang Misbakhun.
Sama dengan Misbakhun, Darmadi mendukung penguatan kelembagaan KPPU. Salah satu penguatannya adalah memberikan wewenang penggeledahan dan penyitaan barang-barang yang terbukti melanggar hukum.
Penyitaan itu termasuk yang dilakukan kartel, mafia dalam semua jenis usaha untuk menjaga kepentingan umum sehingga tidak merugikan masyarakat, bangsa dan negara. “Hanya saja, konsekuensi penguatan itu adalah dibutuhkan tambahan anggaran dan tetap kerjasama dengan aparat kepolisian.”
Kalau KPPU masih seperti saat ini, kata Darmadi, KPPU bakal kesulitan mendapatkan data dan informasi tentang praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat, terutama bagi perusahaan besar.
Soal denda, kata dia, bila 1 sampai 5 persen, itu tidak bakal membuat investor takut selama tidak melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. “Jadi, kalau usahanya dilakukan dengan jujur, tidak menghambat persaingan, tidak melawan hukum, dan tidak merugikan masyarakat, bangsa dan negara, investor tidak perlu takut,” demikian Darmadi Durianto.






