Breaking News
Pengawasan

Wakil Ketua MUI: Wacana Sertifikasi Khatib Jumat Sebaiknya Sukarela

×

Wakil Ketua MUI: Wacana Sertifikasi Khatib Jumat Sebaiknya Sukarela

Sebarkan artikel ini

JAKARTA– Wacana program sertifikasi khatib Jumat yang dilakukan pemerintah sebaiknya tidak bersifat wajib tetapi pada sukarela.

“MUI dapat memahami gagasan Menteri Agama itu sepanjang program ini bersifat voluntary (sukarela) bukan mandatory (keharusan atau kewajiban),” kata Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia *MUI), Zainut Tauhid Saadi, Senin (6/2).

Sifat sukarela harus dikedepankan daripada kewajiban yang memiliki konsekuensi hukum. Soalnya, dakwah pada hakikatnya menjadi hak dan kewajiban setiap orang sesuai perintah agama.
Jika sertifikasi bersifat mandatory maka akan sangat sulit dilaksanakan dan dikhawatirkan terkesan ada intevensi atau pembatasan oleh pemerintah. Kalau sudah begitu, program sertifikasi justru akan menjadi kontraproduktif banyak pihak.

Dikatakan, sertifikasi itu sejatinya memiliki tujuan baik yaitu untuk meningkatkan kapasitas, kapabilitas dan kompetensi dai baik dari aspek materi maupun motodologi.

Dijelaskan, disadari atau tidak kondisi masyarakat kita tengah berubah seiring terjadinya perkembangan teknologi dan informasi.

“Jadi, keharusan untuk meningkatkan kemampuan dai mutlak diperlukan agar benar-benar dapat menyampaikan pesan-pesan agama secara baik dan paham kondisi faktual serta kebutuhan masyarakat sesuai zaman,” kata dia.

Namun, program itu harus dilaksanakan oleh ormas Islam atau masyarakat bukan oleh pemerintah. Karena itu, pemerintah seharusnya hanya bertindak sebagai fasilitator.

“Dengan begitu, akan mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut bertanggungjawab dalam menyiapkan kader-kader dakwah yang mumpuni baik dari aspek materi maupun metodologi,” demikian Zainut Tauhid Saadi. (art)

Komentar