JAKARTA– Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan menilai, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memotong hak konstitusional DPR untuk melakukan pengawasan terhadap kekayaan negara yang ada di BUMN.
Pasalnya, kata politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu, Jokowi telah merevisi PP No.44/2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dengan mengeluarkan PP No.72/2016. PP itu inkonstitusional dan menabrak banyak UU.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten dan Kota Sukabumi (Jawa Barat IV-red) itu mengatakan, PP No.72/2016 melonggarkan tata cara penyertaan modal negara dan pengalihan kekayaan negara pada BUMN tanpa melalui persetujuan DPR.
PP ini membolehkan pemerintah memindahkan dan mengubah kekayaan negara tanpa melalui mekanisme APBN dan persetujuan DPR. “Semua hal yang terkait masalah keuangan dan kekayaan negara merupakan obyek APBN, yang pembahasannya sesuai dengan UUD 1945 Pasal 23 ayat (1), (2), dan (3).”
Pasal 23 UUD NRI Tahun 1945 disebutkan, APBN merupakan pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan setiap tahun untuk kemakmuran rakyat. RUU APBN ini diajukan Presiden untuk dibahas bersama DPR dan memperhatikan pertimbangan DPD. Apabila DPR tak menyetujui APBN yang diusulkan Presiden, pemerintah menjalankan APBN tahun sebelumnya.
Sebagai obyek APBN, setiap bentuk pengambilalihan atau perubahan status kepemilikan saham yang termasuk kekayaan negara harus mendapatkan persetujuan DPR. Itu juga merupakan ketentuan UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.
“Pemerintah tidak bisa seenaknya merusak mekanisme ketatanegaraan dengan menyusun aturan yang bertentangan dengan undang-undang dan bahkan konstitusi,” kata laki-laki asal Sukabumi ini.
Dikatakan, PP No.72/2016 merupakan preseden buruk bagi tata bernegara. Apalagi, sebelumnya pemerintah juga sudah membuat utang baru untuk membiaya sejumlah BUMN dalam membangun infrastruktur sejak 2015 lalu.
“Apa yang dilakukan pemerintah terhadap BUMN dengan proyek infrastrukturnya merupakan bentuk fait accompli terhadap pengawasan DPR. Pengguntingan peran DPR dalam pengawasan terhadap pengalihan kekayaan negara sangat berbahaya. Pemerintah seolah-olah ingin berjalan tanpa kontrol.”
Lebih jauh dikatakan, PP No.72/2016 harus dibatalkan karena sangat berbahaya dan merusak sistem tata negara yang terbuka, demokratis dan dapat dipertanggungjawabkan.
“PP ini dicurigai pula sebagai dasar Kementerian BUMN yang meminta Pertamina mengakuisisi PGN. PP ini juga sebagai cara pemerintah menjual aset-aset negara tanpa sepengatahuan DPR,” demikian Heri Gunawan. (art)






