PARLEMENTARIA.COM, — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah setelah mendapat persetujuan seluruh fraksi dalam rapat paripurna, Senin (25/5/2026).
Dua Perda tersebut masing-masing mengatur tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah dan penyelenggaraan jalan di Kabupaten Buton.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Buton Hasni, didampingi Wakil Ketua II La Madi. Hadir pula Sekretaris Daerah Kabupaten Buton La Ode Syamsuddin mewakili Bupati Buton Alvin Akawijaya Putra, unsur Forkopimda, serta pimpinan organisasi perangkat daerah.
Dalam sambutannya, Sekda Buton La Ode Syamsuddin menyampaikan apresiasi kepada DPRD Buton atas dukungan dan masukan yang diberikan selama proses pembahasan dua rancangan Perda tersebut.
Menurutnya, sebelum disetujui dalam rapat paripurna, kedua rancangan Perda itu telah melalui pembicaraan tingkat pertama dan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara selaku wakil pemerintah pusat di daerah untuk memperoleh hasil fasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Berbagai saran dan masukan dari anggota dewan, termasuk hasil fasilitasi Gubernur, telah menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan rancangan Perda yang disepakati,” ujar La Ode Syamsuddin, sebagaimana dikutip dari www.FaktaSultra.com.
Ia menjelaskan, Perda tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memudahkan pemerintah daerah dalam menangani gejolak harga pangan dan menanggulangi inflasi di Kabupaten Buton.
Selain itu, pengaturan mengenai gerakan pangan murah dalam Perda tersebut diharapkan menjadi salah satu instrumen pemerintah daerah dalam menekan dan menstabilkan harga pangan di tengah masyarakat.
Sementara itu, Perda tentang penyelenggaraan jalan dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum yang jelas dalam pengaturan, pengelolaan, dan pemanfaatan jalan di Kabupaten Buton.
Pemerintah daerah, kata Sekda, memiliki mandat untuk menjaga agar jalan umum tetap berfungsi optimal, sekaligus menjamin keselamatan, kelancaran, dan aksesibilitas masyarakat.
“Dengan terbentuknya Perda tentang penyelenggaraan jalan, diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mendukung pembangunan daerah, menjaga keberlanjutan infrastruktur jalan, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi DPRD Buton menyatakan persetujuan terhadap dua Raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Buton untuk ditetapkan menjadi Perda.
Ketua Fraksi Kebangkitan Persatuan Pembangunan Indonesia, Edison, menyampaikan bahwa dua Perda tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak. Karena itu, pihaknya mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Buton.
Namun, Edison juga memberikan catatan agar pelaksanaan Perda cadangan pangan tetap memperhatikan dan memberdayakan hasil pertanian masyarakat lokal.
Terkait Perda penyelenggaraan jalan, ia meminta agar aspek kontribusi pihak ketiga dapat diperjelas, terutama dalam pemanfaatan jalan oleh pelaku usaha atau industri besar.
“Rakyat dipaksa membayar pajak untuk pembuatan jalan, sementara jalan juga digunakan untuk industri besar,” ujar Edison.
Meski demikian, seluruh fraksi di DPRD Buton, mulai dari Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi Amanat Nasional untuk Buton Lebih Baik, Fraksi Karya Pembangunan Indonesia, hingga Fraksi Gerakan Indonesia Raya, menyetujui dua Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda. (*)
Sumber: Fakta Sultra






