Oleh Bgd. Yohanes Wempi/politisi dan pengamat sosial di Padang
Tiga provinsi di Pulau Sumatera saat ini mengalami nasib yang sama: banjir, longsor, galodo, dan pohon tumbang terjadi hampir di setiap kabupaten/kota. Hujan yang tidak berhenti lebih dari satu minggu membuat kondisi semakin berat, sementara masyarakat di Sumatera Barat, Aceh, dan Sumatera Utara merata terdampak.
Situasi ini bukan lagi bencana biasa. Jika ketiga provinsi ini dibiarkan menanggulangi sendiri, dengan keterbatasan anggaran, logistik, personel, dan infrastruktur, maka risiko terjadinya bencana kemanusiaan berskala besar sangat mungkin terjadi. Pemerintah daerah sudah mengerahkan kemampuan terbaiknya, namun skala bencana jauh melebihi kapasitas yang mereka miliki.
Karena itu, penulis menilai suara-suara masyarakat dan netizen yang mendesak agar tiga gubernur—Sumbar, Aceh, dan Sumut—menghadap Presiden Prabowo Subianto untuk meminta penetapan status Bencana Nasional sangat tepat dan mendesak. Landasan hukumnya jelas, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Dukungan Politik
Dorongan ini bukan hanya datang dari masyarakat. Anggota DPR RI, Nasir Djamil, telah menyampaikan secara terbuka agar Presiden Prabowo Subianto segera menetapkan status bencana nasional, mengingat luasnya dampak banjir dan longsor yang melanda berbagai provinsi.
“Jika tidak segera ditetapkan sebagai bencana nasional, saya khawatir jumlah korban akan terus bertambah. Dengan kerendahan hati, saya meminta dan mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan status tersebut,” kata Nasir Djamil, Anggota DPR RI dari Aceh (27 November 2025)
Peringatan ini bukan tanpa alasan. Tanpa status bencana nasional, mobilisasi sumber daya tingkat pusat—baik logistik, tenaga SAR tambahan, helikopter, kapal evakuasi, hingga pengerahan TNI/Polri skala besar—menjadi terbatas dalam aspek teknis maupun administratif.
Pemerintah Bisa Bertindak Cepat
Mantan Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, sebelumnya pernah menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk menetapkan status bencana nasional jika skala kejadian melampaui kapasitas penanganan daerah.
Dalam kerangka UU 24/2007, penetapan status tersebut akan:
- Mengaktifkan penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) secara lebih besar dan cepat
- Memungkinkan pengerahan seluruh sumber daya nasional, termasuk militer dan SAR
- Mempercepat pemulihan infrastruktur, termasuk jembatan, jalan nasional, listrik, dan telekomunikasi
- Menjamin proses penyaluran bantuan menjadi aman secara administrasi
- Memperpendek rantai birokrasi yang selama ini menghambat penanganan
Pratikno menegaskan bahwa seluruh tindakan cepat tersebut sudahlah sah dan jelas aturannya.
Tiga Gubernur Harus Bersatu
Di tengah situasi darurat seperti sekarang, langkah paling strategis adalah ketiga Gubernur—Sumbar, Aceh, dan Sumut—bersatu menghadap Presiden. Bukan sekadar melaporkan dampak bencana, tetapi mengajukan permintaan resmi agar wilayah mereka ditetapkan sebagai Bencana Nasional.
Langkah ini penting untuk:
- Memberi kepastian hukum dan operasional dalam penanggulangan
- Menjamin hadirnya negara secara penuh di tengah masyarakat
- Mempercepat penyelamatan, evakuasi, dan distribusi bantuan
- Menghindari terjadinya bencana kemanusiaan lanjutan
Hingga hari ini, hujan masih berlangsung. Ribuan rumah rusak, puluhan ribu warga mengungsi, ratusan ribu terdampak di tiga provinsi. Kondisi ini tak boleh menunggu prosedur panjang sementara warga membutuhkan tindakan cepat.
Tiga provinsi ini sedang menghadapi situasi darurat yang luar biasa. Penulis berkeyakinan jika ketiga gubernur bergerak bersama, Presiden Prabowo Subianto akan mengambil keputusan tepat dan cepat—mengingat rekam jejak beliau dalam merespons situasi nasional.
Saatnya negara hadir sepenuhnya.
Saatnya Bencana Nasional ditetapkan. (*)






