Breaking News
BerandaDaerah

Arahan Mahyeldi: Pemprov Sumbar Tancap Gas Rampungkan Pembebasan Lahan Flyover Sitinjau Lauik

×

Arahan Mahyeldi: Pemprov Sumbar Tancap Gas Rampungkan Pembebasan Lahan Flyover Sitinjau Lauik

Sebarkan artikel ini

Parlementaria.com Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menegaskan komitmennya untuk mempercepat penyelesaian pembebasan lahan proyek strategis nasional (PSN) Flyover Sitinjau Lauik. Kepastian itu disampaikan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) di Istana Gubernuran, Rabu (29/10/2025).

Mahyeldi menyebut seluruh pihak yang terlibat sudah sepakat untuk bekerja ekstra agar proses pembebasan lahan dapat tuntas pada November atau paling lambat Desember 2025, sehingga konstruksi fisik dengan nilai investasi sekitar Rp2,8 triliun bisa segera dimulai.

“Kita sepakat untuk menuntaskan pembebasan lahan Flyover Sitinjau Lauik ini secepat mungkin. Semua pihak mendukung percepatan ini,” ujar Mahyeldi.

Kepastian Hukum dan Transparansi

Gubernur menegaskan bahwa percepatan tidak boleh mengabaikan aspek legalitas. Ia meminta koordinasi intensif antara Dinas Perkimtan, BPN, pihak Hutama Panorama Sitinjau Lauik (HPSL), dan niniak mamak.

Pendekatan ini dinilai penting untuk menyelesaikan pembebasan lahan seluas 18,7 hektare tanpa menimbulkan potensi sengketa di kemudian hari.

Tindak Lanjut dari Peninjauan Lapangan

Gerak cepat Pemprov merupakan tindak lanjut dari peninjauan lapangan yang dilakukan Mahyeldi bersama Deputi Infrastruktur Dasar Kemenko Infraswil, Senin (27/10). Dari hasil tinjauan, tersisa persoalan lahan sebagai hambatan utama dimulainya konstruksi.

Flyover Sitinjau Lauik diproyeksikan menjadi solusi strategis untuk mengurai kemacetan dan mengurangi risiko kecelakaan pada jalur ekstrem Padang–Solok yang selama ini dikenal rawan.

Rakor turut dihadiri Kepala Kanwil BPN Sumbar, Kepala BPJN Sumbar, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdaprov, Kepala Dinas Perkimtan Sumbar, perwakilan HPSL, Pemkot Padang, serta niniak mamak KAN Lubuk Kilangan. (*/al-pkssb)

Komentar