PARLEMENTARIA.COM – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid menekankan perlunya penyelesaian masalah “haji batu” atau haji dana talangan. Menurutnya, praktik lama yang memungkinkan jamaah mendaftar dengan setoran awal Rp5 juta tanpa bisa melunasi biaya penuh telah menyebabkan antrean panjang dan tersendatnya penerbitan visa.
“Persoalan haji batu ini harus diselesaikan. Kalau masih ada jamaahnya, maka dananya harus dikembalikan. Tapi kalau sudah tidak jelas, harus diputuskan uang itu milik siapa. Ini yang akan kami bahas bersama Kementerian Haji dan Umrah,” tegasnya kunjungan kerja spesifik Komisi VIII DPR RI ke Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis (18/9/2025).
Kunjungan kerja spesifik Komisi VIII ke Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah dengan agenda mensosialisasikan perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Abdul Wachid menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting agar pelaksanaan haji ke depan berjalan lebih baik, terlebih setelah terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah yang akan mengambil alih sebagian fungsi Kemenag.
“Perubahan UU ini sifatnya tidak menyulitkan, harus soft, dan tidak menimbulkan keributan, baik terkait masalah kantor maupun personal seperti pergeseran antara Kabid dan Kasi dari Kemenag ke Kementerian Haji dan Umrah, nah ini yang sudah kami diskusikan dan kami akan tindaklanjuti kedepannya yang lebih konkrit lagi setelah keluarnya keputusan presiden (Kepres),” terang Wachid.
Legislator Gerindra ini juga menyoroti sejumlah persoalan pada penyelenggaraan haji tahun sebelumnya. Catatan yang disampaikan antara lain terkait kebijakan multi syarikah yang kurang tersosialisasi hingga menimbulkan kericuhan, keterlambatan layanan catering menjelang dan setelah Arafah, pemondokan jamaah yang tersebar di lokasi jauh dan sempit, serta keterlambatan bus yang membuat jamaah harus berjalan kaki dari Arafah, Muzdalifah, hingga Mina.
Kemudian banyak jamaah haji yang tidak bisa mendapatkan makanan karena ada persoalan masalah kontrak pihak catering dengan pihak Arab Saudi. Masalah pemondokan yang kecil-kecil dan tempatnya yang terlalu jauh.
“Juga ada persoalan mengenai problem transportasi, salah satunya bus yang melakukan pergeseran itu datangnya terlambat jadi banyaknya jamaah yang tidak bisa naik bus tapi jalan kaki dari Arafah, Musdalifah, Mina,” terangnya.
Komisi VIII berharap pelaksanaan haji tahun 2026 akan lebih baik dan bebas dari persoalan serupa. “Tujuan kita jelas, bagaimana jamaah bisa beribadah dengan tenang dan nyaman,” tutup Wachid. (*)






