PARLEMENTARIA.COM – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menegaskan perlunya langkah tegas terkait mekanisme penarikan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kementerian Hukum dan HAM RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (27/8/2025), Andreas menjelaskan Komisi XIII kembali menegaskan pentingnya moratorium terhadap pelaksanaan penarikan royalti tersebut.
“Tadi dengan Dirjen Hak Kekayaan Intelektual kita membahas hal yang selama ini menjadi isu aktual di publik, yaitu soal penarikan royalti yang dilakukan oleh LMK dan LMKN. Dalam rapat ini, teman-teman memberikan penegasan lagi: pertama, moratorium untuk pelaksanaan penarikan-penarikan royalti tersebut. Dan juga kemudian mempersiapkan untuk revisi Undang-Undang Hak Cipta,” ujar Andreas.
Dia menekankan, percepatan revisi Undang-Undang Hak Cipta sangat penting agar mekanisme penarikan royalti ke depan lebih jelas dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat. “Kita harapkan ini bisa lebih cepat selesai sehingga persoalan ini bisa lebih clear,” tambahnya.
Selain itu, Andreas juga menyoroti aspek pencatatan dan pendaftaran hak kekayaan intelektual. Ia mendorong Ditjen KI untuk mempercepat kinerja dalam memberikan perlindungan hukum kepada para pemilik karya, sekaligus mendorong pemanfaatan nilai ekonomi dari kekayaan intelektual.
“Kita mendorong supaya Dirjen Kekayaan Intelektual ini lebih cepat dalam melaksanakan perlindungan kekayaan intelektual. Karena ini ada kaitan dengan nilai ekonomi yang sebenarnya bisa diperoleh negara, kalau kita benar-benar melakukan perlindungan, pencatatan, dan monetisasi dari kekayaan intelektual, baik oleh masyarakat maupun oleh pelaku ekonomi kita,” pungkas Andreas. (*)






