Breaking News
Daerah

324 Nagari Kehilangan Tanah Ulayat, Ini Penyebabnya

×

324 Nagari Kehilangan Tanah Ulayat, Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini

Parlementaria.com – Sebanyak 324 nagari induk di Sumatera Barat telah kehilangan tanah ulayatnya. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya dokumen hukum yang melindungi hak kepemilikan tanah tersebut secara sah.

Fakta ini diungkapkan Prof. Kurnia Warman, pakar hukum agraria dari Universitas Andalas, dalam diskusi publik bertajuk “Pendaftaran Tanah Ulayat: Antara Harapan dan Tantangan untuk Jaminan Hak Masyarakat Hukum Adat” yang digelar Forum Minang Maimbau (FMM) , Minggu (10/8/2025), di Universitas YARSI Jakarta dan secara daring via Zoom.

“Dari 543 nagari induk, hanya 219 nagari yang masih memiliki tanah ulayat. Sisanya, sebanyak 324 nagari sudah tidak lagi punya tanah ulayat, karena berbagai sebab,” ujar Prof. Kurnia sebagaimana dilansir Harian Singgalang.go.id, hari ini.

Dua penyebab utama hilangnya tanah ulayat tersebut, kata Kurnia, pertama; Tanah telah dilepas kepada investor dan diberikan status Hak Guna Usaha (HGU) tanpa sertifikat resmi. Kedua, setelah HGU habis, tanah tanpa sertifikat otomatis beralih menjadi tanah negara.

“Sekarang tidak bisa lagi sekadar tunjuk batas ulayat. Harus ada patok dan peta resmi yang dikeluarkan BPN,” tegasnya.

Kurnia juga mendorong nagari-nagari untuk segera menyusun tambo ulayat, sebagai dokumen sejarah dan peta hak atas tanah, yang dapat digunakan sebagai dasar pendaftaran ke dalam Buku Tanah milik negara.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Sumbar Teddi Guspriadi mengingatkan pentingnya legalitas tanah ulayat. “Jangan sampai tanah milik masyarakat, tapi sertifikatnya dipegang orang lain,” katanya.

Ketua LKAAM Sumbar Prof. Dr. Fauzi Bahar juga menegaskan bahwa satu-satunya bukti hukum yang sah atas tanah hanyalah sertifikat. Sedangkan Wendra Yunaldi, dosen hukum Universitas Muhammadiyah Sumbar, berpendapat bahwa penyelesaian konflik antara KAN dan struktur nagari terkait tanah ulayat perlu dirampungkan terlebih dahulu. “Sertifikat itu pilihan, tapi pendataan tanah jauh lebih mendesak,” katanya.

Diskusi ini juga menghadirkan Prof. Salmadanis, ulama dari Tanah Datar yang menyampaikan pendekatan Islam dalam pengelolaan tanah. Ia mencontohkan proses sertifikasi tanah ulayat yang sedang berjalan di Nagari Tabek Patah dan Sungayang, Kabupaten Tanah Datar. Malah sudah selesai.

Sebelumnya, diskusi ini dihantar oleh petua FMM, H. Basril Djabar, dengan moderator Ketua FMM Firdaus HB. (@l)

Komentar