PARLEMENTARIA.COM – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa perlindungan terhadap data pribadi warga negara Indonesia (WNI) harus menjadi prioritas dalam kerangka kerja sama dagang dengan Amerika Serikat.
“Terkait dengan data pribadi, tentu saja pemerintah harus bisa melindungi data pribadi warga negara Indonesia, di mana kita sudah mempunyai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” ujar Puan kepada wartawan di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, (24/7/2025).
Puan menekankan bahwa pemerintah, khususnya kementerian terkait, perlu memberikan penjelasan secara transparan tentang sejauh mana kesepakatan dengan Amerika Serikat menyentuh aspek data pribadi WNI. Ia juga meminta penjelasan mengenai batasan-batasan perlindungan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
“Jadi pemerintah melalui kementeriannya harus bisa menjelaskan hal tersebut, apakah memang data pribadi warga negara Indonesia itu sudah terlindungi dan sampai mana batasnya. Dan bagaimana dengan UU perlindungan data pribadi kita, apakah memang itu benar-benar bisa melindungi data yang ada bagi WNI,” kata politisi PDI-Perjuangan ini.
Sebelumnya, Pemerintah Amerika Serikat merilis pernyataan resmi mengenai kesepakatan kerja sama dengan Indonesia dalam kerangka tarif resiprokal. Dalam pernyataan tersebut, disebutkan bahwa tarif impor produk asal Indonesia ke Amerika Serikat akan diturunkan menjadi 19 persen, dari ancaman sebelumnya sebesar 32 persen. Adapun Pernyataan itu dipublikasikan melalui situs resmi Gedung Putih dalam dokumen berjudul Joint Statement of Framework for United States–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade.
Lebih lanjut, Presiden AS Donald Trump menyebut bahwa kesepakatan tersebut merupakan hasil pembicaraan langsung dengan Presiden RI Prabowo Subianto. Salah satu poin dalam kesepakatan tersebut mencakup soal pengiriman data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat, yakni Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuannya melakukan transfer data lintas batas. (*)






