Pengawasan

Peran Badan Pengelola Keuangan Haji Ditinjau Ulang

PARLEMENTARIA.COM – Peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang dinilai tidak optimal, segera akan ditinjau ulang. BPKH selama ini tak pernah diikutsertakan dalam rapat-rapat perencanaan Haji. Oleh karenanya, Komisi VIII DPR RI memandang, perlu ada standard operating procedure (SOP) yang mengajak BPKH ikut dalam perencanaan Haji dan pengadaan barang bersama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Kementerian Agama.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mujahid usai rapat konsultasi dengan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah yang menghadirkan Kepala BPKH Anggito Abimayu dan Ketua Dewan Pengawasan BPKH Yuslam Fauzi, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

“Kenapa BPKH tidak pernah diajak dalam rapat perencanaan bersama. Ini penting, mestinya rapat perencanaan bersama Dirjen Haji, Kemenag mengajak BPKH, baru kemudian dibawa ke DPR. Itu nanti akan diatur,” katanya. Dijelaskan juga oleh Sodik, rapat pengadaan barang dan penentuan biaya Haji selama ini masih di tangan Dirjen PHU. Sementara sebagai pengelola keuangan Haji, BPKH tak ikut menentukan. Padahal, perannya sangat krusial.

Komisi VIII DPR RI, lanjut politisi Partai Demokrat ini, akan menjembatani antara Dirjen PHU dan BPKH agar bisa berjalan beriringan menentukan penyelenggaraan Haji. Ini merupakan jalan tengah yang bisa diberikan Komisi VIII DPR RI dari berbagai alternatif jalan keluar untuk memaksimalkan peran BPKH.

“Rekomendasi Komisi VIII lebih ke tengah, yaitu pengaturan SOP kerja sama perencanaan antara Dirjen PHU dengan BPKH yang selama ini BPKH tidak diikutsertakan. Kedua, perlu ada SOP pengadaan barang. Selama ini, uangnya dari BPKH sementara yang belanja Dirjen PHU Kemenag,” tambah Sodik lagi.

Sebelumnya, dalam rapat konsultasi itu, sempat ada wacana lain, yaitu menyerahkan sepenuhnya penentuan besaran biaya Haji dan pengadaan barang kepada BPKH, lepas dari Kemenag. Tapi, ini akan banyak benturan kepentingan dan perdebatan yang lama. Untuk itu, Komisi VIII mengambil jalan tengah dengan membuat SOP, agar BPKH bisa punya peran strategis dan krusial dalam penyelenggaraan Haji. (chan)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top