Olahraga

DPR dan Pemerintah Setujui Egwuatu Godstime Ouseloka Jadi WNI

PARLEMENTARIA.COM – DPR RI dan pemerintah akhirnya menyetujui permohonan pesepak bola asal Nigeria Egwuatu Godstime Ouseloka menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah berkirim surat kepada Ketua DPR RI untuk meminta pertimbangan kewarganegaraan RI atas nama Egwuatu Godstime Ouseloka menjadi WNI.

Demikian terungkap dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (06/3/2019). Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedia Panjaitan secara khusus memang untuk mendengarkan penjelasan Menkum HAM soal permohonan Egwuatu jadi WNI.

Dalam rapat itu, Trimedia menyampaikan, “Surat dari Komisi X kepada Pimpinan DPR RI tanggal 23 Januari 2019 prihal pertimbangan kewarganegaraan atas nama Egwuatu Godstime Ouseloka disampaikan bahwa Komisi X merekomendasikan untuk menjadi WNI.”

Sementara Menkum HAM dalam penjelasannya menyatakan, permohonan Egwuatu sudah memenuhi ketentuan pasal 15 ayat (3) PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan RI. Kronologis permohonan kewarganegaraan ini bermula saat Dirjen Administrasi Umum Kemenkum HAM menerima surat dari Sekjen Kemenpora 18 Juni 2018 lalu prihal naturalisasi pesepakbola Nigeria tersebut.

Karena Egwuatu dinilai berjasa ikut memajukan sepakbola nasional, Kemenpora lalu membicarakannya dengan Komisi X DPR RI. Dan hasil rapat Pimpinan DPR RI dengan pimpinan komisi dan fraksi memutuskan agar permohonan ini diserahkan kepada Komisi III DPR RI untuk membahasnya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan permohonan kewarganegaraan RI dari Sekjen Kemenpora tersebut, dokumen yang dilampirkan telah memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pasal 15 ayat (3) PP Nomor 2 Tahun 2007,” urai Menkum HAM di hadapan Komisi III DPR RI. Selain persyaratan administrasi, untuk menjadi WNI disyaratkan setia kepada Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, dan berjasa kepada NKRI. Egwuatu pun dinilai telah memenuhi semua kriteria tersebut. (dpr/chan))

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top