Parlementaria.com — Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia Firdaus mendorong reformasi sistem verifikasi perusahaan pers agar lebih adaptif terhadap perkembangan media digital dan tidak membebani media kecil maupun media siber daerah dengan birokrasi administratif yang berlebihan.
Pernyataan tersebut disampaikan Firdaus saat menghadiri kegiatan jalan sehat dalam rangka peringatan World Press Freedom Day 2026 yang digelar Dewan Pers di Jakarta, Minggu (10/5).
Menurut Firdaus, lanskap industri media nasional telah berubah secara signifikan seiring pesatnya pertumbuhan platform digital dan munculnya kanal-kanal informasi independen berbasis media sosial, podcast, YouTube hingga TikTok yang kini memiliki pengaruh besar dalam membentuk opini publik.
“Realitas media hari ini sudah berubah. Banyak kanal digital independen yang mampu membangun audiens besar tanpa kantor besar dan struktur konvensional, tetapi tetap menjalankan fungsi penyebaran informasi publik secara efektif,” ujar Firdaus.
Ia menilai, regulasi pers nasional tidak boleh tertinggal dari perkembangan teknologi serta perubahan pola konsumsi informasi masyarakat. Karena itu, Dewan Pers diminta melakukan penyesuaian pendekatan terhadap media baru atau new media yang selama ini kerap berada di luar sistem verifikasi formal.
Firdaus secara khusus menyoroti mekanisme verifikasi administrasi perusahaan pers yang dinilai terlalu berat bagi media daerah dan perusahaan pers kecil yang sedang menghadapi tekanan ekonomi industri media.
Menurutnya, semangat utama Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah menjamin kemerdekaan pers, bukan menciptakan hambatan administratif yang justru menyulitkan keberlangsungan media.
“Verifikasi seharusnya kembali pada ruh Undang-Undang Pers. Yang utama adalah legalitas perusahaan pers dan komitmen menjalankan Kode Etik Jurnalistik serta Pedoman Pemberitaan Media Siber,” tegasnya.
Firdaus juga mengingatkan agar Dewan Pers lebih fokus menjalankan fungsi pengawasan etik dan menjaga kualitas jurnalistik, bukan terlalu jauh masuk ke urusan administratif internal perusahaan media.
Menurutnya, persoalan seperti ketenagakerjaan, struktur perusahaan, hingga jaminan kesehatan pekerja pers telah memiliki kementerian maupun lembaga tersendiri yang berwenang mengatur.
“Dewan Pers jangan sampai menjadi lembaga yang justru membebani media kecil dengan birokrasi kompleks. Perannya lebih tepat sebagai fasilitator yang menjaga kualitas pers dan etika profesi,” katanya.
Meski demikian, Firdaus menegaskan bahwa penyederhanaan sistem verifikasi bukan berarti menghapus legalitas perusahaan pers. Legalitas tetap diperlukan sebagai fondasi tanggung jawab hukum dan profesionalisme media.
SMSI berharap momentum peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 menjadi titik refleksi bagi arah kebijakan pers nasional agar lebih inklusif terhadap media baru, media independen, dan media siber daerah yang selama ini turut menjaga keberagaman informasi di tengah transformasi digital yang terus berkembang.






