PARLEMENTARIA.COM – Awal tahun 2019 publik dikejutkan dengan keputusan sejumlah rumah sakit yang berhenti memberikan layanan kesehatan bagi pasien BPJS Kesehatan, hal tersebut disinyalir karena permasalahan akreditasi rumah sakit tersebut. Keputusan tersebut tentu sangat merugikan masyarakat, terutama bagi pengguna BPJS Kesehatan.
Menyikapi hal tersebut, Komisi IX DPR RI dipimpin Anggota Komisi IX DPR RI Nova Riyanti Yusuf melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik ke Provinsi Sumatera Utara dalam rangka pengawasan pemenuhan akreditasi RS guna mendukung layanan dan kualitas mutu program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Selasa (15/1/2019).
“Kunjungan kita ke Sumatera Utara ini dalam rangka pengawasan DPR RI, dimana kita menemukan bahwa ada sejumlah rumah sakit yang berhenti memberikan layanan kesehatan yang masyarakat tidak mengetahui apa masalah sebenarnya,” ungkap Nova saat pertemuan dengan Dinas Kesehatan Sumut, organisasi profesi dan instansi terkait di Kota Medan.
Lebih lanjut, Nova menyampaikan, dari hasil keterangan BPJS Kesehatan bahwa RS yang tidak lagi memberikan layanan kesehatan bagi pasien BPJS Kesehatan karena belum memenuhi syarat akreditasi. Dalam kesempatan ini, pihaknya menemukan fakta bahwa Dinas Kesehatan Sumut merasa tidak dilibatkan dalam proses akreditasi rumah sakit.
“Ada temuan menarik, yakni Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara mengeluhkan dalam proses akreditasi rumah sakit tidak dilibatkan sama sekali oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS). Padahal regulasi menyatakan bahwa Dinas Kesehatan harus dilibatkan dan diminta masukannya, ini dikarenakan miskomunikasi atau memang sengaja tidak dilibatkan. Perlu diketahui apakah ini juga terjadi di provinsi lain,” ungkapnya.
Politisi Partai Demokrat yang juga seorang Dokter ini memastikan, akan menyampaikan hal tersebut dalam rapat Komisi IX DPR RU dengan Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) maupun instansi terkait lainnya.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Sumatera Utara meminta KARS jangan menjadi monopoli pusat tetapi ada regionalisasi (KARS tingkat wilayah) untuk efektivitas proses akreditasi apalagi dalam era otonomi daerah. Sejauh ini yang bersifat lokal hanyalah proses rekrutmen asesor, selebihnya masih bersifat sentralistik. Sehingga muncul istilah para asesor berkesan “siluman”.
Sebagaimana data dari BPJS Kesehatan bahwa ada 140 RS di Sumut yang telah bekerja sama dengan BPJS kesehatan dan sebanyak 121 rumah sakit (86 persen) sudah terakreditasi. Jenis akreditasi terbanyak yaitu akreditasi perdana sebanyak 74 rumah sakit (53 persen), sedangkan pada tahun 2019 ada 3 RS yang tidak melanjutkan kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Hal tersebut karena alasan tidak lulus kredensialing, mengundurkan diri dan habis PKS dan adanya masalah internal. (chan/dpr)