Legislasi

RUU Masyarakat Hukum Adat Dituntaskan Jelang Berakhir DPR Periode Sekarang

PARLEMENTARIA.COM – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Arif Wibowo mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat segera selesai di sisa periode 2014-2019 DPR RI. Pembahasan RUU usulan langsung dari DPR RI ini sudah memasuki tahap satu, dimana DPR RI dan pemerintah sedang membahas kelanjutannya.

“Memang RUU ini merupakan usulan langsung dari DPR. Tentu RUU ini diharapkan akan segera selesai di sisa periode ini,” papar Arif saat memimpin Kunjungan Kerja Baleg DPR RI dalam rangka penyerapan aspirasi RUU Masyarakat Hukum Adat dengan Gubernur Bali beserta jajaran di Denpasar, Bali, Kamis (13/12/2018).

Legislator PDI-Perjuangan ini mengatakan, RUU ini bertujuan untuk melindungi dan memberdayakan tradisi hukum adat yang ada di Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Untuk itu DPR RI tidak akan mengatur secara detail mengenai RUU tersebut, tetapi akan mengatur prinsip-prinsip yang sejalan dengan konstitusi.

“UU ini bertujuan untuk terus melindungi dan memberdayakan keunikan masyarakat adat yang ada di Indonesia. Kita atur prinsip-prinsip yang sejalan dengan konstitusi kita sesuai Pasal 18b, yang melindungi tidak sekedar hanya mengakui, tetapi melindungi, menghormati dan memperdayakan masyarakat adat di seluruh Indonesia,” imbuh Arif.

Legislator dapil Jawa Timur ini menambahkan, RUU Masyarakat Hukum Adat selain bertujuan untuk melindungi, juga untuk menyempurnakan tradisi hukum adat yang ada di Indonesia. “UU ini bukan hanya bertujuan untuk melindungi saja, tetapi juga bertujuan untuk menyempurnakan tradisi hukum ada yang ada di Indonesia,” pasti Arif. (dpr/chan)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top