Pengawasan

Perlu Sinergi Pemda dan BPKP dalam Penggunakan Dana Desa

PARLEMENTARIA.COM – Anggota Komisi XI DPR RI Tutik Kusuma Wardhani mendorong agar pemerintah daerah (pemda) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk saling bersinergi dan berkoordinasi, untuk menjamin Dana Desa betul-betul tepat guna serta mampu mensejahterakan masyarakat.

“Saya pantau kondisi di daerah, itu pemda sepertinya setengah hati mengurusi Dana Desa. Jangan bertindak parsial, pemda jalan sendiri, BPKP juga jalan sendiri,” ujar Tutik di sela-sela Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI ke Manado, Sulawesi Utara, Jumat (07/9/2018), pekan lalu.

Menurut Tutik, tujuan pemerintah untuk menyukseskan Nawa Cita ketiga ini sangat luar biasa. Namun pada dalam perjalanannya, masih ada beberapa kendala yang harus diselesaikan. Maka dari itu, Komisi XI DPR RI selalu membahas Dana Desa ini agar ke depan lebih disempurnakan lagi, sehingga implementasinya betul-betul dirasakan oleh masyarakat desa.

Politisi Partai Demokrat itu menilai, perbedaan usia yang cukup jauh antara kepala desa dengan pendamping Dana Desa, bisa menjadi salah satu pemicu masalah. Meskipun begitu, ia juga menyarankan agar pendamping Dana Desa tersebut dibekali kemahiran dan kepintaran untuk mencari solusi terhadap kesulitan implementasi dana daerah itu.

“Kita tidak ingin menyalahkan proses perekrutan. Dengan petugas pendamping yang sudah ada, mari sama-sama kita beri pembekalan agar kegiatan Dana Desa ini tidak mandek di tengah jalan,” terang politisi dapil Bali tersebut.

Dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Prakosa, Tim Kunspek Komisi XI DPR RI mengadakan pertemuan dengan beberapa mitra kerja, diantaranya Deputi Gubernur Bank Indonesia, Deputi Kepala BPKP, Kepala Kanwil BPK Sulawesi Utara, Kepala BPS Sulawesi Utara serta mitra kerja lainnya

Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro Yahman mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan untuk segera diselesaikan. Menurutnya, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, belum ada sanksi pidana, sehingga setiap orang bisa menggugat hak guna tanah dan hak guna usaha.

Hal itu diungkapkan Endro usai pertemuan antara Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI dengan civitas akademika Universitas Udayana (UNUD) di Gedung Rektorat UNUD, Denpasar, Bali, Jumat (07/9/2018). Tim Kunspek Komisi II DPR RI dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera.

“Dari 102 pasal ini kan 40 persennya masalah sengketa tanah, jadi belum menukik pada subtansi masalah pertanahan yang ada. Ini harus diselesaikan, karena ini tugas dan fungsi dari DPR dan pemerintah. Kaitannya masalah UU Pertanahan ini adalah lex generalis terhadap UU yang lain, sehingga masyarakat mendapat kepastian tentang hak tanahnya,” jelas Endro.

Politisi PDI Perjuangan dan daerah pemilihan Lampung I ini menambahkan, untuk mengakomodir kearifan lokal, salah satunya kelembagaan adat, yang nantinya juga akan dimasukan ke dalam RUU Pertanahan, karena selama ini belum ada.

“Tadi ada masukan dari Universitas Udayana, agar lembaga adat ini masuk ke dalam RUU Pertanahan. Seperti di Jawa juga ada, tidak hanya di Bali. Di Jawa, masalah keraton istimewa dan sebagainya, itu akan kita rekomendasikan dalam RUU Pertanahan,” tutupnya. (chan)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top