PARLEMENTARIA.COM– Undang Undang Minyak dan Gas Bumi yang masih dalam bentuk rancangan harus berazazkan keadilan sesuai dengan proporsi yang dihasilkan masing-masing daerah sehingga ada keadilan dalam pembagian hasil Migas.
Hal itu menjadi kesimpulan Rapat Dengan Perdapat (RDP) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Asosiasi Daerah Penghasil Minyak (ADPM) di Ruang Rapat Baleg Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, akhir pekan ini.
Jadi, kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Totok Daryanto ini harus menjadi perhatian dalam penyusunan undang-undang nanti. Rapat kedua pihak bertujuan agar terciptanya bagi hasil migas yang transparan, wajar dan berkeadilan.
Seperti diketahui, ADPM mengajukan usulan revisi UU No. 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. “Selama ini, pembagian di hitung pusat. Daerah hampir tidak punya informasi yang cukup untuk itu,” kata Totok.
Sesuai UU No: 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pemerintah daerah hanya mendapat jatah 15,5 persen dari total penerimaan negara dari hasil komersialisasi minyak bumi.
Itu pun setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lain. Pemerintah Pusat mendapat sangat besar yakni 84,5 persen. Dari porsi 15,5 persen itu, 0,5 persen dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar di daerah bersangkutan.
Sisanya dibagi dengan rincian 3 persen untuk provinsi, 6 persen untuk kabupaten/kota penghasil, dan 6 persen untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
Untuk gas bumi, besaran Dana Bagi Hasil (DBH) yang diperoleh daerah mencapai 30,5 persen. Sama seperti DBH dari komersialisasi minyak bumi, porsi untuk daerah dibagi-bagi lagi.
Dari 30,5 persen, 0,5 persen dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar pada daerah bersangkutan. Sisanya, 30 persen dibagi dengan rincian 6 persen provinsi, 12 persen kabupaten/kota penghasil dan 12 persen untuk kabupaten/kota lain.
ADPM adalah organisasi yang dibentuk Gubernur, Bupati, Walikota daerah penghasil Migas seluruh Indonesia 6 September 2001 beranggotakan 20 Provinsi dan 69 Kabupaten/Kota penghasil migas di Indonesia.
Organisasi ini dibentuk dalam rangka memperjuangkan hak-hak daerah terkait pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya alam minyak dan gas bumi. (art)






