PARLEMENTARIA.COM– Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dilakukan perbankan perlu diawasi karena selama ini tidak jelas kemana dana itu mengalirnya. Soalnya, bank penyalur hanya mengejar target.
Hal tersebut dikemukakan anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang Undang (RUU) Kewirausahaan Nasional, Indah Kurnia dalam Rapat Kerja (Raker) mengikuti dengan Gubernur BI, Deputi OJK dan Deputi Kemenkop UKM Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/1).
Politisi perempuan ini mengaku, tidak bangga saat Pemerintah Daerah dan kantor cabang Bank penyalur KUR menyampaikan serapan KUR yang sampai 90-100 persen. “Siapa debitur yang sesungguhnya menerima KUR selama ini. Masih jadi pertanyaan mendasar,” kata dia.
Boleh jadi, lanjut Indah, karena tidak diawasi maka debitur atau penerima KUR selalu orang yang sama. “Kadang yang sudah jadi nasabah ditambah lagi kreditnya. Yang penting, target penyaluran KUR sudah tercapai.
Namun, tidak pernah dilakukan apakah penyaluran KUR itu tepat sasaran atau tidak karena belum ada survei atau pengawadan dilakukan. “Apakah penerima KUR itu orang-orang yang sudah mampu naik kelas dan bisa keluar dari komunitas UMKM,” tutur Indah.
Selain masalah survei KUR, yang perlu dibenahi pula adalah mindset para pemangku kepentingan dari penyelenggara negara sendiri. Banyak para wirausahawan pemula sudah siap dengan tempat, SDM, dan alat produksi. Tapi, tak kunjung mendapat izin dari Pemda.
“Ini jadi persoalan sendiri. Bukan saja mindset masyarakatnya yang perlu dibenahi, tapi mindset pemangku kepentingan atau penyelenggara negara. Izin usaha saja kerap tak keluar dengan alasan tidak jelas. Padahal, kesiapan usaha sudah ada,” keluh politisi dari dapil Jatim I itu.
Ditambahkan, RUU Kewirausahaan Nasional yang sedang dirumuskan ini diharapkan menjawab semua problem pengembangan UMKM di tanah air. Bagaimana juga usaha mikro harus dinaikkan kelasnya menjadi pengusaha kecil. Dari pengusaha kecil menjadi kelas menengah, bahkan menjadi pengusaha besar yang tidak lagi tergolong UMKM.
Kenapa UMKM tidak bisa meningkat? Ini berarti ada yang salah dari pengembangannya. “Mudah-mudahan RUU ini menjadi terobosan yang bagus. Kita harus upayakan agar usaha mikro naik kelas menjadi usaha kecil. Dari usaha mikro ke usaha kecil saja gap-nya masih terlalu jauh,” demikian Indah Kurnia. (art)






