PARLEMENTARIA.COM– Fraksi Partai Demokrat DPR RI meminta Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meninjau kembali rencana menempatan pejabat tinggi Polri sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur saat pilkada.
“Polri seharusnya meminimalkan segala bentuk potensi kekhawatiran publik akan netralitas Polri dalam pilkada,” kata Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, akhir pekan ini.
Wakil rakyat dari Dapil Jawa Timur tersebut menjelaskan, pilkada menjadi ajang bagi segenap masyarakat memilih para pemimpinnya secara demokratis, adil dan berkeadilan sehingga hak rakyat memilih harus dijamin sepenuhnya dari segala bentuk manipulasi.
Dalam konteks itu, kata anggota Komisi III DPR RI ini, tentu penyelenggara pemilu, aparat negara, birokrasi termasuk aparat penegak hukum khususnya polisi dan kejaksaan menjaga netralitasnya untuk mendorong demokrasi bersih sebagai bagian supremasi sipil.
“Jadi, adanya rencana Kapolri maupun Mendagri menempatkan perwira tinggi polisi aktif sebagai Plt Gubernur patut disayangkan. Kebijakan itu perlu ditinjau kembali, apalagi sudah banyak komentar miring dengan rencana itu,” kata dia.
Didiek menilai, kebijakan itu akan berpotensi bisa mengganggu lahirnya demokrasi yang bersih dan adil karena berimplikasi kepada potensi tidak netralnya aparat dalam mengawal dan menjaga demokrasi.
Menurut dia, Polri sebagai aparat negara harus menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, adil dan melayani masyarakat. “Polri sebagai penegak hukum harus konsisten menegakkan hukum tanpa pandang bulu, tanpa tebang pilih, transparan, akuntabel dan profesional.”
Pada sisi lain, kata Didik, Polri sebagai bagian kekuasaan pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat wajib bertindak sebagai pelayan dan pengayom masyarakat dan membebaskan diri dari segala bentuk intervensi serta netral khususnya dalam perhelatan demokrasi.
Karena itu dia menyayangkan apabila pengisian jabatan Plt kepala daerah akan diisi oleh pejabat Polri karena pelaksanaan Pilkada dan demokrasi di daerah sangat potensial tidak bisa berjalan secara demokratis dan fair karena potensi munculnya ketidaknetralan aparat kepolisian dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. (art)






