PARLEMENTARIA.COM– Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi mengharapkan, pemangku kepentingan dari pemerintah bisa mencapai kata sepakat tentang pembagian kewenangan dan tugas masing-masing dalam pengawasan obat dan makanan serta penindakan penyalahgunaan obat-obatan.
Itu dikatakan anggota dewan pembina Partai Demokrat ini saat Komisi IX DPR RI membahas Rancangan Undang Undang (RUU) Pengawasan Obat dan Makanan (Waspom) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta pekan ini.
“Kami di DPR melakukan pendekatan agar undang-undang ini, jadi dalam waktu cepat dan pemerintah itu satu kata. Biasanya, kalau pemerintah dua atau tiga kata, itu bakal menyebabkan lambatnya produksi undang-undang,” kata aktor laga ini.
Menurut Dede, jika pemangku kepentingan dari pemerintah dapat mencapai titik temu dalam pembagian tugas fungsi dan wewenang untuk RUU Waspom, ditargetkan satu tahun RUU dimaksud sudah selesai.
“Menyatukan berbagai argumentasi terutama dari stakeholder pemerintah, sehingga menjadi satu kesepakatan bersama, mudah-mudahan dalam satu tahun ini bisa kita selesaikan,” wakil rakyat Dapil Jawa Barat ini.
Politisi senior partai Bintang Mercy ini menjelaskan, masih terjadi perbedaan pendapat di antara pemerintah tentang kewenangan izin, siapa yang melakukan standarisasi, belum lagi ada UU produk halal dan sebagainya.
“Jangan sampai ada benturan anatara satu dengan yang lainnya. Disarankan agar semua pihak bisa kompromi, melihat mana yang memberikan manfaat, mana yang mudarat. Dicari titik temunya.”
Fungsi Kementerian Perdangangan, kata Dede, melakukan pengawasan, Kementerian Kesehatan melakukan pengawasan. “Ketika ini mau diambil semua dalam satu kewenangan, pasti akan ada tumpang tindih. Harus siap kompromistis,” ujar Dede.
Pihak BPOM menjelaskan, urgensi RUU ini akibat dari lemahnya perlindungan untuk masyarakat dari obat dan makanan yang beresiko terhadap kesehatan karena efektivitas pengawasan obat dan makanan rendah.
Rekomendasi hasil pengawasan obat dan makanan yang ditindaklanjuti Kementerian dan Lembaga terkait hanya sekitar 20 persen. Padahal, harusnya tidak demikian. Masyarakat atau konsumen harus dilindungi. (art)





