PARLEMENTARIA.COM– Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Akhmad Muqowam mengatakan, perlu ada payung hukum untuk perlindungan serta pengakuan terhadap hak masyarakat adat.
Soalnya, ungkap senator dari Provinsi Jawa Tengah itu, sampai saat ini masih banyak hak terhadap masyarakat adat yang terabaikan akibat adanya konflik lahan dan pengurasan kekayaan alam oleh pemilik modal maupun pemerintah.
Hal itu dikatakan politisi senior ini dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite I DPD RI dengan mantan Ketua Mahkamah Agung, Prof Dr Bagir Manan serta Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan Hukum Adat Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA), Dr Kunthi Tridewiyanti di Gedung DPD RI Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (23/8).
Dikatakan Ketua Komisi V DPR RI 2004-2009 ini, Ketua Komite I DPD RI, sampai saat ini belum ada aturan khusus mengatur hal itu. Di daerah saat ini banyak terbit Perda yang mengatur terkait hak masyarakat adat,
seperti UU Keistimewaan DIY.”
Indonesia, kata Muqowam, bukan ruang kosong. Banyak sekali peraturan yang diterbitkan, bahkan bertumpuk-tumpuk. Namun, payung hukum itu tidak ada yang khusus memberikan perlindungan dan pengakuan kepada hak masyarakat adat.
Senator Bengkulu, Eni Khairani mengatakan, kearifan lokal masyarakat adat sering terpinggirkan. Ketika datang suatu hal baru atau kebijakan baru dari pusat, posisi masyarakat adat selalu tidak berdaya.
“Undang-Undang ini nantinya harus mengakomodir hak-hak masyarakat adat dan dapat memberikan perlindungan dan pengakuan hak masyarakat adat.”
Wakil Ketua Komite I, Hudarni Rani berharap masukan dari narasumber dapat dirangkum supaya RUU tersebut memenuhi segala syarat untuk menjadi UU dan tidak bertentangan dengan hukum yang lainnya.
“Saya kira perlu juga mengundang pengacara untuk melihat dari sudut pandang yang lain terkait konflik masyarakat adat. Kita mau UU ini nantinya bertujuan kepada masyarakat adat untuk mendapatkan pangakuan, dankesejahteraan.”
Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan Hukum Adat APHA, Kunthi Tridewiyanti menjelaskan mengenai betapa pentingnya RUU ini. Sudah banyak perda yang berkaitan dengan perlindungan masyarakat adat. “Jika ada payung hukum yang tepat sehingga ada yang memayungi Perda tersebut.”
Bagir mengatakan, hukum adat sudah banyak mengalami perubahan dan orang tidak lagi terikat. Itu terjadi karena keterbukaan lingkungan, kemajuan teknologi.
Bagir juga menyampaikan bahwa hukum adat juga bisa memudar akibat perubahan keyakinan. “Dahulu hukum adat seperti agama dan sangat mengikat dalam kehidupan masyarakat, sekarang banyak pengaruh yang mengubah hukum adat,” demikian Bagir Manan. (art)






