Breaking News
Pengawasan

Bambang: Hentikan Operasi Kapal LCT di Lintasan Merak-Bakauheni

×

Bambang: Hentikan Operasi Kapal LCT di Lintasan Merak-Bakauheni

Sebarkan artikel ini

PARLEMENTARIA.COM– Kapal Landing Craft Tank (LCT) yang beroperasi di perairan Bojonegara, Serang, Provinsi Banten dengan lintasan Merak-Bakauheni perlu dihentikan.

Soalnya, ungkap anggota Komisi VI DPR RI, Bambang Haryo Soekartono, Selasa (23/1), karena ini tidak sesuai standar pelayanan dan keselamatan kapal penyeberangan.

Menurut politisi senior Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tersebut, hal ini penting diperhatikan pihak regulator dan operator untuk pelayaran penyeberangan.

Wakil rakyat dari Dapil Provinsi Provinsi Jawa Timur yang juga pengusaha angkutan laut tersebut mengatakan, jalur pengoperasian kapal LCT itu berhimpitan dengan lintasan kapal penyeberangan Merak-Bakauheni.

“Selain lintasan yang dilalui berhimpitan dengan lintasan Merak-Bakauheni, LCT yang dioperasikan PT Bandar Niaga Raya tersebut juga tidak sesuai standar pelayanan dan keselamatan sebuah kapal penyeberangan,” tegas Bambang.

Dijelaskan, kapal LCT itu sama dengan jembatan bally untuk keadaan darurat. Kalau sudah ada jembatan yang lebih baik, mestinya pemerintah menyetop operasionalnya dan memindahkan LCT tersebut ke perintis lain.
Permerintah, diminta juga harus tegas bertindak karena ini tidak bisa dibiarkan terus menerus. Selain itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusut operasional LCT itu karena dinilai melanggar UU Antimonopoli.

“Satu dermaga dikuasai satu perusahaan. Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Pemeriksa Keuangan juga perlu turun tangan mengusut operasional LCT di Bojonegara, Serang, Banten oleh PT Bandar Niaga Raya,” kata Bambang.

LCT tidak sebaik kapal berstandar penumpang, sehingga pelayanannya kurang bagus. Di tempat lain LCT sudah tidak boleh beroperasi karena berbahaya.

Menurut Bambang, operasional kapal LCT di Bojonegara menunjukkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan standar ganda. Pada satu sisi, LCT mendapat izin Ditjen Perhubungan Laut (Hubla), sementara kapal ferry di bawah pengawasan Ditjen Perhubungan Darat (Hubdar).

Dikemukakan Bambang, dulu semua kapal penyeberangan standar dan tarifnya sama. Ditjen Hubla dan Hubdar harus bersikap tegas atas realitas tersebut.

Perlu diingat, standar kapal penyeberangan lebih ketat daripada LCT, baik aspek pelayanan maupun keselamatannya. Jangan sampai keseslamatan masyarakat konsumen dikorbankan. (art)

Komentar