Pengawasan

Penenggelaman Kapal Langgar UU, Jokowi Dimita Pecat Susi

PARLEMENTARIA.COM – Anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo Soekartono menilai cara Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang melakukan penenggelaman kapal asing yang tertangkap mencuri ikan di perairan Indonesia telah melanggar aturan perundang-undangan.

Menurut politisi Gerindra itu, jika ingin menjaga laut nasional dari pencurian ikan oleh kapal asing bisa dilakukan dengan cara lain yang tidak merusak. Maka sangat beralasan bagi Presiden Joko Widodo untuk mengganti jabatan Menteri Kelautan dan Perikanan.

“Sebelum terlalu jauh terhadap pelanggaran Undang-Undang ini, maka presiden mempunyai kewajiban untuk mengganti Susi. Toh kinerjanya Susi juga sangat buruk,” tegas Bambang, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (17/1/2018).

Menurut dia, undang-undang yang dilanggar Susi adalah UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Dalam Undang-Undang itu diatur bahwa bila kapal ditenggelamkan di pesisir laut wajib untuk diangkat, karena bangkai kapal bisa mencemari dan merusak ekosistem laut.

“Ada UU yang dilanggar, yaitu Undang-Undang Pelayaran nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, dan aturan IMO (International Maritime Organization) yang sudah diratifikasi oleh Indonesia,” ujar Bambang.

Dia juga memperkuat argumennya dengan mengungkapkan, bahwa di Pasal 229 Undang-Undang Pelayaran, menyatakan bahwa pembuangan limbah, atau sampah kimia beracun di perairan laut wajib dikenakan sangsi penjara dua tahun.

“Menteri Susi ini juga melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup, Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup nomor 32 tahun 2009 tentang Pencemaran di pasal 99,” papar Bambang.

Tak hanya itu, anggota dewan dari Dapil Jawa Timur I ini juga menambahkan pelanggaran Susi pada Undang-Undang yang telah mengacu pada Konvensi Hukum Laut Internasional, yakni Undang-Undang No. 17 tahun 1985 tentang Pengesahan atas UNCLOS 1982.

“Dia juga melanggar peraturan UNCLOS yang berhubungan dengan pencemaran lingkungan, UNCLOS itu aturan PBB. Dilarang membuang sampah atau bahan an organik pada jarak kurang dari 16 mil,” jelas Bambang.

Tak hanya itu, Bambang juga mengkritik kinerja Susi yang hanya selalu membuat sensasi tapi tidak mampu menaikkan produktivitas perikanan nasional.

“Produktivitas perikanan kita menurun tajam, lebih dari 50 persen. PNBP dari 700 miliar sekarang itu turun jadi 30 miliar. Padalah PNBP adalah pencerminan produktivitas ikan kita,” keluhnya.

Lebih lanjut, Bambang mengungkapkan, kinerja pengelolaan anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dinilai BPK mendapat disklaimer dua kali berturut-turut. “Jadi kinerja keuangannya tidak bisa diterima oleh BPK, ini bukti KKP di bawah kepemimpinan Susi acak-acakan,” tandasnya. (chan)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top