PARLEMENTAROA.COM– Presiden Joko Widodo resmi mencabut status tanggap darurat Gunung Agung, Bali. Keputusan itu diambil melalui rapat terbatas di Wisma Werdhapura Sanur, Denpasar, Jumat (22/12) malam.
Walau orang nomor satu di Indonesia tersebut telah memutuskan status Gunung Agung, tetapi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) masih menetapkan Gunung Agung berada di level IV atau awas.
Terbukti, gunung yang terletak di Kabupaten Karangasem itu kembali erupsi, Minggu (24/12) sekira pukul 10.05 waktu setempat. Asap kelabu dan abu vulkanik membubung ke sekitar 2.500 meter ke udara.
Kepala Sub Bidan Mitigasi Gunung Api Wilayah Timur Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Devy Kamil Syahbana membenarkan geliat aktivitas vulkanik gunung 3.142 meter di atas permukaan laut (mdpl) tersebut.
Asap kelabu dan abu vulkanik membubung setinggi 2.500 meter di atas puncak kawah Gunung Agung. Meski kolam abu membumbung cukup tinggi tetapi tidak berpengaruh pada penerbangan di Bandara Ngurai Rai, Bali.
Ngurai Rai adalah salah satu Bandara terpadat di Indonesia. “Angin mengarah ke Timur Laut. Bandara Ngurah Rai berada di Barat Daya. Jadi, masih aman,” ujat Devy.
Hari sebelumnya, Gunung Agung juga menunjukkan aktivitas. Gunung tersebut kembali erupsi sekitar pukul 11.57 Wita. Ketinggian kolam abu vulkanik mencapai 2.500 meter.
Menanggapi pencabutan status tanggap darurat oleh Presiden Jokowi, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tidak mempersoalkan sepanjang teknis penanganan pengungsi Gunung Agung tertangani dengan baik.
Kepala Pusat Data dan Hubungan Masyarakat (Humas) BNPB, Sutopo Purwo Nugroho menjelaskan, hingga kini Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) masih menetapkan Gunung Agung berada di level IV atau awas.
“Itu kata kunci dalam penanganan bencana. Status Gunung Agung awas ini berlaku di dalam radius 8-10 kilometer dari puncak kawah. Di luar itu aman. Bali aman,” kata Sutopo.
Soal status tanggap darurat, kata dia, dalam penanggulangan bencana, keadaan darurat, baik itu siaga atau tanggap darurat maupun transisi menuju pemulihan, sesungguhnya hanyalah administrasi belaka. “Administrasi diperlukan agar ada kemudahan akses, baik pengerahan SDM, dana dan logistik saat terjadi bencana,” jelasnya.
Status darurat yang ditetapkan kepala daerah, kata Sutopo, pada dasarnya hanya syarat administrasi untuk memudahkan penanganan bencana. “Bencana harus ditangani cepat dan tepat, maka memerlukan diskresi atau aturan-aturan yang memudahkan penanganan.”
Dengan adanya pernyataan darurat dari kepala daerah, BNPB secara legal dapat memberikan bantuan Dana Siap Pakai (DSP) ke Pemda setempat.
Demikian pula Kementerian Sosial (Kemensos) dapat mengeluarkan bantuan cadangan beras di gudang jika ada status tanggap darurat.
Pemda juga dapat menggunakan dana Belanja Tak Terduga (BTT) jika sudah ada status tanggap darurat.
:Itu semua diatur dalam regulasi agar tidak ada masalah atau temuan nanti. Surat pernyataan status tanggap darurat dari kepala daerah itu diperlukan guna kemudahan akses tadi,” terang dia.
Bagi pihak yang belum paham pengelolaan bencana, pengertian tanggap darurat adalah keadaan yan menunjukkan terjadinya krisis, chaos, genting dan tidak nyaman.
Sutopo mencontohkan kata darurat dengan pengertian tersebut seperti status darurat sipil atau darurat militer. Di negara jarang terjadi bencana, yang dipikirkan dengan penggunaan kata tanggap darurat sama halnya bermakna terjadinya kondisi genting dan akan dapat membahayakan warganya jika berkunjung ke Bali.
“Itu pemahaman yang salah. Seolah-olah Bali tidak aman akibat awas dan erupsi Gunung Agung. Itu yang banyak terjadi di masyarakat luar. Informasi yang berlebihan dan hoak bermunculan menyebabkan beberapa negara mengeluarkan travel warning,” papar Sutopo.
Terbatasnya informasi kondisi yang sebenarnya tentang erupsi Gunung Agung dan dampaknya, khususnya ke masyarakat internasional menyebabkan seolah-olah Bali tidak aman.
Akhirnya, kata dia, banyak negara mendefinisikan kata darurat bencana dengan pengertian darurat yang mengerikan. “Banyak negara lain yang belum paham soal definisi dan arti darurat bencana,” ujar dia.
Atas dasar itu, kata Sutopo, presiden meminta mencabut status tanggap darurat bencana Gunung Agung. Sebagai pengganti agar pemerintah dapat kemudahan akses, akan dituangkan dalam Peraturan Presiden sebagai payung hukum penanganan pengungsi Gunung Agung.
Penggunaan darurat bencana di daerah lain di Indonesia selama ini tidak pernah ada masalah. Namun, karena ini di Bali yang dimaknai lain oleh banyak pihak dengan arti yang lain, diksi darurat menjadi sensitif.
“Makanya perlu diganti dengan istilah lain.
“Itu tak masalah. Ini hanya untuk kepentingan administrasi penggunaan anggaran dan logistik saja. Yang penting pemerintah masih akan terus membantu penanganan pengungsi,” demikian Sutopo Purwo Nugroho. (art)






