Breaking News
Pengawasan

Komisi II DPR Siap Fasilitasi Sejumlah Sengketa Lahan di Daerah

×

Komisi II DPR Siap Fasilitasi Sejumlah Sengketa Lahan di Daerah

Sebarkan artikel ini

PARLEMENTARIA.COM – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy mengatakan Komisi II DPR siap memfasilitasi sejumlah kasus sengketa pertanahan atau lahan yang terjadi di beberapa daerah.

“Kami mencoba untuk bisa menguraikan bahkan menyelesaikan persoalan pertanahan di seluruh wilayah Indonesia. Bukan saja dari sisi teknis, tapi juga regulasinya,” kata Lukman Edy saat memimpin rapat dengan pendapat (RDP) dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional RI (ATR/BPN), di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (07/12/2017).

Apalagi kata politisi PKB dari dapil Riau itu, Komisi II DPR kini sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanahan.

Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi II DPR Tamanuri. Ia mengatakan RUU Pertanahan merupakan solusi untuk memberikan kepastian hak pertanahan itu milik rakyat, perusahaan atau pemerintah.

“Namun seiring menunggu RUU itu, kami mencoba memfasilitasi penyelesaian kasus sengketa dengan mengundang pihak yang terkait, dengan RDPU misalnya,” jelasnya.

Adapun beberapa poin kesimpulan yang dihasilkan RDP Komisi II DPR RI dengan Sekjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam menyelesaikan kasus-kasus tanah, antara lain :

Pertama, terhadap kasus tanah LVRI di Karawang, Komisi II DPR RI menyetujui langkah Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikannya melalui mekanisme tanah terindikasi terlantar HGB No. 5, untuk kemudian diserahkan kepada LVRI Jawa Barat.

Kedua, terhadap Tanah Koperasi Pengusaha Anak Negeri di Karawang, Komisi II DPR RI meminta agar BPN mendalami kasus tersebut dan memberikan laporannya kepada Komisi II.

Ketiga, terhadap Kasus Tanah Manggala di Sulawesi Selatan, Komisi II DPR dan Kementerian ATR/BPN sepakat untuk menindaklanjuti Keputusan Pengadilan agar dilakukan usulan eksekusi lapangan dan sekaligus ditindaklanjuti pembatalan HPL.

Keempat, terhadap kasus tanah Astra Ksetra di Kabupaten Tulang Bawang ATR/BPN bersama-sama dengan Komisi II DPR RI melakukan RDP dengan TNI AU.

Kelima, terhadap kasus Tanah HGU SGC di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, Komisi II DPR RI bersama Kementerian ATR/BPN sepakat untuk melakukan RPD dengan pihak terkait (Masyarakt, DPRD Kab. Tulang Bawang, Pemkab Tulang Bawang, dan SGC)

Keenam, terhadap tanah Universitas Islam Negeri (UIN) Ciputat, Tangerang Selatan, untuk menyelesaikan kasus ini Komisi II DPR RI akan melakukan RDP dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Agama, UIN dan Perwakilan masyarakat.

Ketujuh, terhadap kasus Tanah Ungasan, Kabupaten Badung, Bali, Komisi II DPR sepakat dengan Kementerian ATR/BPN akan mengadakan RDP dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian ATR/BPN terkait penyelesaian kasus tersebut.

Kedelapan, terhadap kasus tanah SHM Bo 90, SHM No 213, SHM No 334 di Widya Chandra, DKI Jakarta, Komisi II DPR RI sepakat dengan Kementerian ATR/BPN untuk menjadwalkan kembali setelah adanya Keputusan dari PTUN dengan kondisi stasus quo ditetapkan atas ketiga SHM tersebut.

Kesembilan, terhadap Kasus Tanah Hak Ulayat di Kampung Harapan Distrik Sentani, Papua, atas nama Keluarga Puhiri. Komisi II dan Kementerian ATR/BPN sepakat mengundang Gubernur, Bupati Jayapura, akan menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat untuk menyelesaikan tanah tersebut.

Kesepuluh, terhadap kasua tanah di Provinsi Riau, yaitu tanah-tanah yang diusahakan, yang diduga tanah izin sesuai laporan Pansus DPRD Riau, Komisi II DPR akan membentuk tim terpadu, yang terdiri dari: Komisi II DPR, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, Kementerian Keuangan, Pemprov Riau dan DPRD Provinis Riau. (esa)

Komentar