Breaking News
Pengawasan

136 Guru Madrasah di Yogyakarta Tak Dapat Tunjungan Profesi

×

136 Guru Madrasah di Yogyakarta Tak Dapat Tunjungan Profesi

Sebarkan artikel ini

PARLEMENTARIA.COM – Tim Kunjungan Spesifik Komisi VIII DPR RI menemukan informasi bahwa ada 136 guru Madrasah di Daerah Istimewa Yogyakarta tidak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) maupun tunjangan Inpassing. Ironisnya, hal itu justru malah menimpa guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Kita akan panggil Menteri Agama untuk menjelaskan hal ini. Kenapa anggarannya tidak diajukan,” tegas Anggota Komisi VIII DPR RI Deding Ishak, saat memimpin pertemuan Kepala Kanwil Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Muhammad Lutfi Hamid beserta jajaran di Kanwil Kemenag DIY, Rabu (22/11/2017).

Politisi F-PG itu menilai, seharusnya TPG maupun tunjangan Inpassing untuk guru PNS tidak bermasalah. Karena guru PNS menjadi acuan untuk pemberian TPG maupun tunjangan Inpassing bagi guru-guru honor di swasta. Namun justru malahs ada 136 guru PNS tidak mendapatkan haknya.

“Mereka mempunyai SK sebagai PNS. Kewajiban sebagai guru sudah ditunaikan, tapi haknya, yakni tunjangan belum dipenuhi. Ini menjadi catatan penting, ternyata di Kemenag, selain masalah kesejahteraan guru honor swasta, tunjangan kinerja guru PNS masih bermasalah. Ini sangat memprihatinkan,” tandas Deding.

Politisi asal dapil Jawa Barat itu berharap kepada Kementerian Agama agar permasalahan ini dapat diselesaikan, setidaknya bisa diajukan pada APBN-Perubahan Tahun Anggaran 2018.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi VIII DPR RI Choirul Muna mengaku kecewa dengan permasalahan ini. Ia pun akan mempertanyakan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Agama Islam Kemenag. Pasalnya, masih 39 ribu SK guru Inpassing di seluruh Indonesia yang belum terverifikasi BPKP, sehingga TPG dan Inpassingnya masih belum terbayarkan.

“Kita mendesak Kemenag untuk verifikasi kepada BPKP, agar tunjangan dapat dibayarkan. Kita harapkan pada tahun mendatang tidak ada tunjangan kinerja yang terhutang. Sementara untuk tunjangan terhutang dari tahun 2015, sudah kita setujui sebesar Rp 4,6 triliun untuk dicairkan kepada guru yang ada,” tegas politisi F-Nasdem.

Politisi asal dapil Jawa Tengah menegaskan, pihaknya tidak ingin menyulitkan guru-guru yang telah menjalankan kewajibannya, namun untuk mendapatkan haknya justru malah dipersulit.

Sebelumnya, Kakanwil Kemenag DIY Muhammad Lutfi Hamid melaporkasn, masih ada 136 guru agama di wilayahnya tidak mendapatkan tunjangan guru apapun, selain gaji pokok. Hal itu pun diperkuat oleh pernyataan guru MAN 4 Bantul, Herin Ratnaningsih, bahwa selama ini dirinya hanya mendapatkan gaji pokok. (esa)

Komentar