Breaking News
Pengawasan

I Kadek Aribawa: Teknologi Tepat Selesaikan Persoalan Sampah

×

I Kadek Aribawa: Teknologi Tepat Selesaikan Persoalan Sampah

Sebarkan artikel ini

PARLEMENTARIA.COM– Permasalahan sampah menjadi persoalan krusial baik itu kota besar maupun daerah. Banyak permasalahan yang timbul termasuk penumpukan sampah di Tempat Pembuangan Sampah(TPS) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) karena belum ada teknologi pengelolaan yang mumpuni.

“Pengelolaan dan penanganan sampah harus disesuaikan dengan kondisi daerah.
Masalah sampah soal krusial terutama di ibukota provinsi dan daerah yang sedang membangun. Karena itu, diperlukan solusi yang dalam pengelolaanya,” kata Wakil Ketua Komite II DPD RI, I Kadek Aribawa dalam kunjungan kerja ke Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pekan ini.

Turut dalam kunjungan kerja Komite II DPD RI dalam rangka Pengawasan UU. No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, UU No.7 Tahun 2016 tentang perlindungan Nelayan, Pembudidayaan Ikan dan Petambak Garam. Kantor Perwakilan DPD RI NTT. Selasa(10/10).

Turut hadir dalam kunjungan kerja itu anggota Komite II yakni M Saleh, Rahmiyati Jahja, Ibrahim Agustinus Medah, Aceng Fikri, M Syukur, Tellie Gozelie, Mesakh Mirin, Asmawati dan Malonda SP. Turut hadir Alexander Sena (Asisten 2 Sekda NTT), Dinas dari KKP, KLH, ESDM NTT serta Direktur PT Garam Hartono serta tokoh masyarakat setempat

Di Jakarta, kata Kadek yang juga senator Bali mengatakan, sehari menghasilkan 600-700 ton sampah. Investasi teknologi pengolahan sampah mencapai Rp 1,4 triliun. “Pusat sanggup untuk menggelontorkan investasi sebesar itu. Beda halnya dengan daerah. Investasi yang begitu besar sulit untuk daerah membangun pusat pengelolaan sampah.”

Dikatakan, Komite II melihat percepatan pembangkit listrik berbasis sampah atau (PLT Sampah) melalui kewenangan provinsi dan kota untuk mengolah sampah menjadi energi yang dibatalkan MA adalah suatu kerugian.

Soalnya, kata Kadek, teknologi adalah salah satu cara paling efektif yang mampu dipakai untuk menyelesaikan permasalahan sampah. Karena itu, DPD melakukan pengawasan tentang pengolahan sampah. “DPD ingin melihat sejauh mana upaya yang telah dilakukan pemerintah dan pemda dalam menyelesaiakn permasalahan sampah ini,” kata Kadek.

Dalam pertemuan itu, juga dibahas tentang penetapan NTT sebagai penyokong Industri Garam Nasional. Senator NTT, Ibrahim Agustinus Medah menyatakan, sudah tepat pemerintah menunjuk NTT menjadi penyokong industri garam nasional.

Saat ini, kata dia, kebutuhan garam nasional mencapai 3-3,8 juta ton/tahun, dan pemerintah mengimpor cukup besar guna memenuhi kebutuhan selain konsumsi untuk industri.

Dikatakan, sekitar 5.000 ha lahan dipersiapkan pemerintah di NTT untuk memproduksi kebutuhan garam nasional. “Saya rasa sangat tepat NTT menjadi penyokong garam nasional, lahan dan potensi ada di NTT,” jelas Medah.

Direktur operasional PT Garam, Hartono menjelaskan, Kementerian mencanangkan 2019 swasembada garam bisa tercapai. Kajian di teluk Kupang NTT identifikasi sekitar kurang lebih 5.000 hektar.

Dalam perjalanan waktu HGU lahan ladang garam dinyatakan oleh BPN banyak bermasalah dan dianggap terlantar. “PT. Garam mencoba mengerjakan lahan-terlantar tersebut untuk mengejar produksi garam dengan proyek inti plasma.”

Dikatakan, petani garam NTT mengharapkan pemerintah dapat membantu para penjual dalam memebrikan solusi baik berupa modal dan industri dalam pengemasan produk garam lokal untuk meningkatkan harga jual garam NTT di pasar. (art)

 

 

Komentar