PARLEMENTARIA.COM – Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu mengatakan bahwa sekarang KPK sudah bersuia 15 tahun dan sudah waktunya kinerjanya dievaluasi dan dikritisi.
“Karena itu Pansus Angket KPK DPR RI ini dibentuk sebagai kotak pandora untuk mengkritisi kinerja KPK tersebut. Jadi, fase membela KPK sudah cukup, dan kini saatnya mengkritisi. Termasuk melalui pansus angket KPK,” kata Masinton dalam diskusi bertema “Pansus KPK dan Pemberantasan Korupsi” di Media Center DPR RI, Rabu (02/8/2017).
Pansus menilai kinerja KPK sudah mulai tidak sesuai dengan penegakan hukum itu sendiri. Misalnya menjadikan terpidana M. Nazaruddin (eks Bendum Demokrat) sebagai sumber berita, sehingga apa saja yang diinginkan KPK bisa diomongkan oleh Nazar.
Dia mencontohkan, dari 125 kasus Nazaruddin, yang bernilai Rp 7.7 triliun, hanya 5 kasus yang ditindaklanjuti senilai Rp 200 miliar. Asset yang disita pun tidak semua dikembalikan kepada negara. Tapi, polisi yang mampu mengamankan asset negara Rp 2,2 triliun dan kejaksaan Rp 700 miliar, kata Masinton, pemberitaanya tidak seheboh seperti KPK.
Bahkan ungkap Nassinton, saksi yang dihadirkan di Tipikor sudah diatur oleh KPK. Anehnya, setelah mereka memberikan kesaksian, keterangan yang diambil oleh KPK malah keterangannya Nazaruddin.
“Nazaruddin ada di ruang penyidik yang siap memberikan keterangan pada hakim Tipikor. Namun, pansus dituding macam-macam; melemahkan KPK, tak proporsional, terkait kasus e-KTP, dan lain-lain. Padahal, itu cerita lama dan pansus komitmen untuk penguatan KPK,” pungkas Masinton. (esa)






