Breaking News
Legislasi

Akhmad Muqowam: UU ASN Harus Ditekankan ke Profesionalisme ASN

×

Akhmad Muqowam: UU ASN Harus Ditekankan ke Profesionalisme ASN

Sebarkan artikel ini

PARLEMENTARIA.COM– Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) harus ditekankan kepada reformasi birokrasi dan profesionalisme ASN sebagai abdi negara. UU ASN itu bakal direvisi dalam waktu dekat.

Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat yang membahas pandangan terhadap Revisi UU ASN di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/7). Dengar Pendapat yang dipimpin Ketua Komite I DPD RI Akhmad Muqowam itu menghadirkan Fachrul Razi, Eko Prasojo dan Miftah Thoha.

Ahmad Muqowam mengatakan, UU No.5/2014 tentang ASN harusnya berlaku selama mungkin dengan mengedepankan aspek yang dibutuhkan untuk membuat manajemen ASN menjadi professional dalam usaha menunjang kinerja pemerintah.

“Saat ini UU itu bisa dikatakan baru seumur jagung. Namun, sudah harus direvisi. Harusnya, beri pemerintah waktu untuk menyelesaikan peraturan-peraturan turunan untuk memperkuat UU dan melihat sejauh mana UU itu berjalan. Jangan buru-buru direvisi,” kata politisi senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Ahmad Muqowam yang menjadi anggota DPD RI dari Dapil Provinsi Jawa Tengah itu menyebutkan, UU ASN harus mampu menjawab semua pertanyaan dan persoalan menyangkut ASN. Filosofi dari UU ASN tidak sama dengan UU Ketenenagakerjaan.

“Saya memperkirakan posisi pemerintah sepertinya akan meninjau kembali usulan revisi UU ASN yang sedang dikerjakan DPR dan kami berharap DPD RI dapat diikut sertakan dalam memberikan masukan terhadap revisi dari UU itu,” kata dia.

Eko Prasojo, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan, roh dari UU ASN adalah sistem merit. Dengan adanya system itu, ASN yang menjabat suatau jabatan penting harus sesuai dengan standar Netralitas, kompetensi dan profesionalisme.

Guru Besar Ilmu Administrasi Negara UGM Miftaf Thoha mengatakan, ASN harus benar-benar adalah profesi jabatan berdasarkan sistem merit. “Ini yang harusnya menjadi roh dalam UU ASN.”

Proses pengangkatan jabatan saat ini masih ditemukan hanya berdasarkan kepentingan politik dan kepentingan tertentu. Bahkan banyak yang di nonjob kan di daerah karena benturan kepentingan dengan kepala daerah, tidak berdasarkan dengan UU ASN yaitu sistem open recruitment.
Dikhawatirkan adanya indikasi menghapus KASN berarti akan menghapus merit sistem, hal itu akan menyebabkan terjadinya kemunduran karena tidak adanya pengawasan yang independen.

“Revisi dikhawatirkan akan menghilangkan sistem merit karena sistem pengawasan ASN seperti KASN akan dihapu. Itu akan mendegradasi apa yang ada sekarang, harus ada manajemen administrasi kepegawaian yang netral, harus memihak kepada kebenaran melihat pada kompetensi, netralitas dan profesionalitasnya” tegas dia. {art)

Komentar