Breaking News
Legislasi

Pemerintah Ngotot Presidential Treshold Tetap 20 Persen

×

Pemerintah Ngotot Presidential Treshold Tetap 20 Persen

Sebarkan artikel ini

PARLEMENTARIA.COM – Pemerintah tetap konsisten dan bersikukuh presidential treshold 20 persen perolehan kursi atau 25 persen perolehan suara sah secara nasional.

Sikap tegas pemerintah itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo terkait pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Pemilu yang sedang dibahas di DPR.

“Kita tetap konsisten untuk mengusulkan presidential treshold 20 persen perolehan kursi atau 25 persen perolehan suara sah nasional,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo, Kamis (22/06/2017).

Tjahjo menyebutkan alasan mengapa pemerintah tetap ngotot presidential treshold 20 persen perolehan kursi atau 25 persen perolehan suara sah secara nasional.

Pertama, jumlah presidential treshold yang menjadi opsi pemerintah sama dengan Undang-undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Prinsipnya, kata Tjahjo pilihan ini sama dengan aturan sebelumnya.

“Uji materi yang pernah diajukan oleh para pihak terhadap UU tersebut, namun MK tidak membatalkan pasal tentang presidential treshold sehingga dianggap tak bertentangan dengan konstitusi,” kata Tjahjo.

Itu artinya, kata Tjahjo, presidential treshold mendorong peningkatan kualitas calon presiden dan wakil presiden. Kemudian, setidaknya presiden terpilih telah memiliki dukungan minimum parpol atau gabungan di parlemen sehingga treshold bisa perkuat pemerintahan presidensil.

“Presidential treshold ini memastikan bahwa presiden dan wakilnya yang terpilih telah memiliki dukungan minimum parpol atau gabungan di parlemen sehingga memperkuat sistem pemerintahan presidensil,” tambah Tjahjo. (chan)

Komentar