Breaking News
Legislasi

Penambahan Kursi DPR, Pemerintah dan DPR Belum Sepakat

×

Penambahan Kursi DPR, Pemerintah dan DPR Belum Sepakat

Sebarkan artikel ini

PARLEMENTARIA.COM – Ada sejumlah isu krusial yang masih mengganjal pembahasan Rancangan Undang Undang tentang Penyelenggaraan Pemilu antara pemerintah dan DPR. Salah satunya adalah penambahan kursi DPR pada Pemilu 2019.

Penambahan kursi ini, DPR meminta 10 sampai 15 provinsi. Sementara pemerintah hanya ingin di tiga provinsi, yaitu Riau, Kepri dan Riau. “Soal penambahan kursi, pemerintah itu bertahan cuma 3, yakni Riau, Kepri dan Kaltara. DPR minta 10 – 15. Ini sedang negosiasi,” kata Mendagri menjawab pertanyaan wartawan, usai upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional, di Kemendagri, Selasa (02/5/2017).

Menurut Mendagri, berdasarkan masukan masyarakat dan elemen demokrasi, tidak ingin ditambah. alasannya, ukuran kualitas DPR itu bukan jumlah tapi peran anggotanya. Tapi DPR ingin luas wilayah jumlah penduduk dan nilai harga jual.

Kemudian mengenai usulan penambahan kuris DPD dari 4 menjadi 5, Mendagri juga menyebutkan bahwa belum ada kesepakatan. “Ini blm ada sepakat. Saya minta pansus (Pansus RUU Pemilu -red) untuk mengkomunikasi secara detail,” jelasnya.

Hal lain kata Mendagri adalah soal sumber biaya saksi pileg dan pilpres. DPR menginginkan APBN. “Kalau dihitung 1 pileg dan pilpres di atas Rp 10 triliun buat saksi aja. Saya kira jgn sampai mengganggu kemandirian parpol. Kalau konversi suara dan penguatan KPU dan Bawaslu akan ada titik temu,” jelasnya. (iyan)

Komentar