PARLEMENTARIA.COM– Komisi II DPR RI meminta pemerintah dibawah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperjelas kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam dengan Badan Pengelola (BP) Batam, Provinsi Kepualauan Riau (Kepri).
Soalnya, dalam Kunjungan Spesifik Komisi II DPR RI dipimpin Rufinus Hotmaulana Hutahuru ke Kepri pekan ini, para wakil rakyat itu melihat adanya dualisme kewenangan antara Pemko Batam dan BP Batam dalam pengelolaan pulau Indonesia di Selatan Singapura itu.
Dalam kunjungan spesifik itu, Komisi II DPR RI melakukan pertemuan dengan semua stake holder yang terkait Provinsi Kepri di Gedung Graha Kepr,i Batam.
Kepada Komisi II DPR RI, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan, banyak permasalahan yang terjadi di Batam saat ini mulai dari lahan sampai kepada masalah kewenangan. “Yang kami ditangani, juga ditangani BP. Saran kami, ada pembagian wilayah kerja antara BP dengan Pemkot.”
Pernyataan Rudi dikuatkan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Menurut Amsakat, akibat tidak ada pembagian wilayah kerja, di lapangan tidak ada kepastian. “Semua permasalahan di Batam ini sduah diketahui pemerintah pusat.”
Karena itu, kata Amsakar, Pusat harus memperjelas status Batam. tetap akan menjadi Free Trade Zone (FTZ) atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Pemkot ingin status Batam menjadi KEK karena FTZ saat kini sudah tidak menarik lagi.
“Sebaiknya kita beralih ke KEK sebagaimana arahan Presiden sehingga kewenangan Pemkot dengan BP Batam tinggal ditata saja. Tidak tumpang tindih di wilayah yang sama seperti yang terjadi sekarang.”
Deputi 4 BP Batam bidang Pengusahaan Sarana Usaha, Purba Robert M Sianipar menilai, permasalahan yang terjadi antara BP dengan Pemkot Batam, bukan dari sisi regulasi. Namun, lebih ke wilayah kerja BP Batam yang hampir keseluruhannya berada di lahan yang sama dengan Pemkot.
“Kalau kita melihat peraturan perundang-undangan tidak ada overlapping, tapi karena wilayah kerja BP Batam itu 65 persennya ada di Pemkot, dan mayoritas penduduk dan ekonomi ada di sini, seakan-akan ada dualisme, tumpang tindih,” ujar Robert
Disinggung akan memilih status Batam sebagai FTZ atau KEK? Robert mengatakan, pihaknya hanya melaksanakan tugas sesuai aturan yang ada. “Kita ikuti saja arahnya kemana. Tentunya Batam akan disebut KEK transisi, ada periode waktunya. Kita harus bersiap dengan itu,” kata Robert.
Mengenai masalah tersebut, sampai saat ini sudah 17 kali rapat di Jakarta dengan DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Menko Bidang Perekonomian, Ombudsman, Menteri ATR, Dewan Ketahanan Nasional, kebijakan yang ditunggu dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) terkait KEK tak kunjung keluar. Pusat hanya berkutat di permasalahan yang sama. (art)






