PARLEMENTARIA.COM – Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai penegakan hukum saat ini semakin bermasalah, karena masih adanya diskriminasi penindakan hukum.
Menurut dia, penahanan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang kritis terhadap pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) merupakan bentuk penegakan hukum terburuk sejak era reformasi.
“Menurut saya penegakan hukum terburuk selama reformasi adalah era pemerintahan sekarang ini. Saya kira tidak ada penegakan hukum lebih buruk di zaman Jokowi-JK ini,” ujar Fadli Zon, usai menerima Tim Pengacara Muslim (TPM) dan Gerakan Nasional Pembela Fatwa (GNPF) MUI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/4/2017).
Di era pemerintahan sekarang ini kata Fadli Zon, hukum semakin tidak tegak dan aparat penegak hukum semakin kurang profesional ketika menanggapi kasus-kasus masalah umat Islam. “Penegakan hukum di era Jokowi-JK telah melanggar asas hukum dan HAM. Menurut saya ini suatu hal yang harus dikoreksi,” tegas Fadli Zon.
Politisi F-Gerindra itu memintah pemerintahan Jokowi-JK untuk menghentikan kriminalisasi terhadap semua pihak yang kritis terhadap pemerintah, termasuk para ulama. “Saya khawatir, hal iniakan menjadi preseden buruk ke depan jika tidak dihentikan secepatnya,” katanya.
Pada kesempatan itu, Fadli berjanji akan menindaklanjuti permintaan TPM terkait penangguhan penahanan atau pembebasan terhadap Sekjen Forum Ulama Indonesia (FUI) Al Khaththath yang ditahan polisi di Mako Brimob atas dugaan melakukan makar.
“Saya akan sampaikan surat langsung sebagai aspirasi masyarakat terkait dengan harus ada pembebasan terhadap ustaz Al Khaththath karena tidak jelas apa yang disangkakan, dituduhkan, dan bukti yang tidak jelas,” ujar Fadli.
Fadli yakin, kepolisian tidak punya bukti kuat atas dugaan makar yang disangkakan kepada Al Khaththath. Ia menilai sangkaan tersebut sengaja diarahkan kepada pihak yang kritis terhadap pemerintahan Jokowi, khususnya para ulama.
“Hal ini merupakan pemberangusan terhadap hukum dan HAM yang harus segera dihentikan. Karena berpotensi akan menjadi preseden yang buruk ke depannya,” kata Fadli Zon.
Sementara itu, Ketua Tim Pengacara Muslim Achmad Michdan menyebutkan, kasus makar yang dituduhkan kepada Al Khaththath janggal dan tidak berdasar. Karena itu, mereka mendesak Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam itu dibebaskan.
Michdan menyebut polisi tidak memiliki bukti kuat atas dugaan makar Al Khaththath. Sebanyak 18 alat bukti yang dimiliki penyidik masih terbilang minim dan tidak berdasar. Selain itu, dalam berkas Berita Acara Pemeriksaan pun, kata dia, tidak ada pernyataan Al Khaththath yang mengarah kepada upaya melakukan makar.
“Kami minta supaya Al Khaththath dibebaskan atau ditangguhkan karena ini ada pelanggaran,” ujar Michdan, yang mengatakan pihaknya juga telah bertemu dengan Komisi III DPR untuk menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Al Khaththath.
Ia berharap, DPR bisa menindaklanjuti surat tersebut ke kepolisian agar Al Khaththath bisa ditangguhkan penahanannya bila perlu dibebaskan dari sangkaan. (esa)






