Breaking News
Pengawasan

Herman: Pabrik Semen Harus Sejahterakan Rakyat

×

Herman: Pabrik Semen Harus Sejahterakan Rakyat

Sebarkan artikel ini

PARKLEMENTARIA.COM– Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Herman Khaeron mengatakan, pasal 33 ayat 2 konstitusi Negara Republik Indonesia (NRI) jelas mengamanatkan bahwa bumi, air serta kekayaan alam yang terkadung di dalamnya dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Itu dikatakan politisi senior Partai Demokrat ini ketika berdialog dengan Bupati Rembang, Abdul Hafidz, Direkur Utama PT Semen Indonesia, Rizkan Chandra dan Perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam menanggapi polemik pro dan kontra keberadaaan pabrik semen di Rembang, Jawa Tengah yang ditolak masyarakat setempat.

Dikatakan wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat ini, industrialisasi harus mensejahterakan rakyat, karena spirit pembangunan harus memberikan keuntungan bersama. Ibaratnya, pemerintah harus menjadikan kesejahteraan dan pembangunan seperti dua sisi mata uang yang tak terpisahkan.

“Menurut kami, tidak ada jalan buntu, bisa dua duanya ditempuh, pabrik ini sebagai aset negara tetap berjalan, tetapi harapan dan hak masyarakat meski belum sepenuhnya, harus dipenuhi. Dan ini sangat situasional bagi kami,” kata Herman dalam siaran pers yang diterima Parlementaria.com, Senin (17/4).

Herman mengaku akan mengapresiasi bila pemerintah mematuhi aturan per udang-udangan. Malah dia akan mendorong usaha dari pemerintah itu. Namun, pada sisi-sisi tertentu jika undang-undang dan peraturan itu dilanggar dia akan bersikap tegas.

“Putuskan yang terbaik, pembangunan tidak boleh berhenti, rakyat juga diakomodir harapan dan keinginannya, harus dijauhkan dari hal yang tentu membuat rakyat tidak mengerti sesungguhnya (membingungkan rakyat),” ujar Herman.

Meski mayoritas rakyat Rembang setuju dengan keberadaan pabrik semen, dan sebagian masyarakat Desa Kendeng menolak, namun masyarakat yang kontra harus diajak duduk bersama, untuk memberikan pemahaman bahwa, pembangunan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Pendekatannya adalah kemanfaatnan, manfaat bagi negara, manfaat bagi Semen Indonesia, manfaat bagi Kabupaten Rembang, manfaat bagi rakyat,” demikian Herman Khaeron (art)

Komentar