PARLEMENTARIA.COM – Anggota Komisi III DPR RI Dossy Iskandar Prasetyo menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kewenangan Menteri dalam negeri (Mendagri) membatalkan peraturan daerah (perda) merupakan langkah yang sangat tepat.
“Putusan itu sudah tepat. Eksekutif tidak boleh membatalkan perda. Karena perda merupakan system yang perundang-undangan hasil interaksi antar eksekutif dan legislatif (DPRD) di daerah. Dalam menyusun hal itu DPRD juga telah melalui proses penyerapan aspirasi dari masyarakat.”jelas Dossy baru-baru ini.
Proses yang sudah berlangsung antara pemerintah daerah dan DPRD, lanjut politisiPartai Hanura ini tidak boleh dibatalkan oleh Menteri begitu saja. Atas dasar itulah Dossy mengapresiasi putusan tersebut.
Terkait dengan sudah banyaknya perda yang dihapus mendagri beberapa waktu lalu, ia mengatakan bahwa perda yang sudah dicabut oleh mendagri sebelum putusuan MK, maka hal itu tidak bisa dikembalikan lagi. Artinya perda tersebut tetap dicabut atau tidak berlaku lagi. Namun, sejak putusan MK itu berlangsung, maka Mendagri tidak bisa lagi membatalkan perda begitu saja. (iyan)






