PARLEMENTARIA.COM– Alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunda membacakan tuntutan perkara penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak masuk logika masyarakat termasuk sejumlah anggota Komisi III DPR RI.
Karena itu, politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al Habsy mengkritik Kejaksaan Agung, khususnya tim JPU yang tidak siap membaca tuntutan perkara Ahok.
“Saya kaget. Gara-gara mesin tik, JPU tidak siap membacakan tuntutan perkara. Pak Benny (ketua rapat-red) bantulah anggarannya, masa buat ngetik tidak ada. Ini kan penuntut nasional, malulah,” ujar Aboe dalam keterangan yang diperoleh Parlementaria.com, Kamis (13/4).
Aboe yang maju sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Selatan itu menilai bahwa kasus penundaan pembacaan tuntutan Ahok itu adalah sandiwara yang tidak nyaman dari kejaksaan.
Menurut dia, kasus peristiwa itu menunjukan tim yang tidak kuat dari JPU, terlebih alasan ketidak siapan tim JPU membacakan tuntutan karena belum selesai mengetik materi.
Padahal, kata politisi bertubuh tambun ini, hakim telah memberikan waktu sepekan untuk mempersiapkan materi tuntutan. Aboe berharap hal seperti ini tidak lagi terjadi dalam dunia hukum Indonesia. Akibat permintaan penundaan pembacaan tuntutan oleh JPU itu, sidang pembacaan tuntutan terdakwa Ahok ditunda hingga 20 April mendatang. (art)






