PARLEMENTARIA.COM– Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara yang dikeluarkan pemerintah dibawah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk PT Freeport Indonesia (PT FI) berpotensi menimbulkan diskriminasi industrial. Dalam pelaksanaannya juga diperkirakan bakal penuh dengan pelanggaran hukum.
Hal tersebut dibenarkan anggota komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rofi Munawar. “Saya heran atas keluarnya kebijakan IUPK itu. Pemerintah memberikan dispensasi kepada PT FI agar tetap dapat melakukan ekspor konsentrat hingga Oktober 2017 atau sekitar delapan bulan sejak diterbitkannya IUPK,” kata Rofi.
Dalam UU Mineral dan Pertambangan (Minerba}, kata wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Jawa Timur VII tersebut, tidak mengenal istilah ‘IUPK Sementara’. UU Minerba hanya mengenal IUPK, KK dan IUP. “Karena itu, atas dasar regulasi apa pemerintah memberikan izin kepada PT FI?” tanya Rofi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/4).
Sesungguhnya, lanjut laki-laki kelahiran Lamongan, Jawa Timur, 18 Pebruari 1967 tersebut, dengan keluarnya kebijakan itu, tidak ada jaminan bagi PT FI bakal mengikuti seluruh klausul yang diminta dalam negosiasi sebelumnya. Kebijakan ini juga dipastikan akan menimbulkan adanya perbedaan perlakuan atau diskriminasi industrial dari Perusahaan yang sejenis seperti PT FI.
“Pemerintah tidak konsisten dan tegas dalam mendesak PT. FI masuk ke negosiasi yang sesuai dengan ketentuan UU Minerba. Setidaknya kebijakan yang baru dikeluarkan ini menunjukan bahwa Pemerintah lemah dan tidak serius menegakan aturan yang ada,” kata Ketua DPRD Jawa Timur 2004-2009 tersebut.
Dia menilai, IUPK sementara akan memberikan dampak bahwa telah terjadi ketidakpastian hukum dalam industri minerba di Indonesia. “Selama ini perusahaan yang berstatus KK menurut UU Minerba jika ingin tetap ekspor konsentrat, harus merubah dirinya menjadi IUPK. Jika tetap dengan status yang sama, harus taat pada ketentuan renegosiasi kontrak di antaranya mampu membangun pabrik pemurnian mineral (smelter) di tahun ini.”
Dengan keluarnya IUPK sementara, lanjut Rofi, sesungguhnya belum ada solusi permanen yang didapatkan dari proses negosisasi antara PT FI dengan Pemerintah. “Ini lebih terlihat hanya sebagai upaya ‘prematur’ untuk sekedar meredam gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan kerugian operasional PT FI,” tegas Rofi.
Sebagai informasi, pasca penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017) Januari 2017, PT FI tidak bisa lagi mengekspor konsentrat. Karena, berdasarkan PP 1/2017 ini, PT FI harus mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), jika ingin mendapat izin ekspor konsentrat. (art)






