PARLEMENTARIA.COM – Angggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menegaskan bahwa MoU (memorandum of understanding) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polri dan Kejaksaan Agung tidak bisa dijadikan sumber hukum.
“MoU, surat edaran, dan lain sebagainya, dalam tata urutan perundangan kita, bukan merupakan sumber hukum. Itu bisa dilihat di Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan,”ungkap Arsul di Jakarta, Rabu (29/3).
Seperti diketahui, KPK bersama Polri dan Kejaksaan Agung menandatangani MoU dan salah satu dari MoU tersebut berisikan penggeledahan yang akan dilakukan terlebih dahulu harus melalui pemberitahuan.
Meski demikian kata Arsul, pembentukan MoU itu boleh-boleh saja. Bahkan bukan hanya penegak hukum yang dapat menandatangani MoU, namun administrator pemerintahan juga boleh membuat MoU kelembagaan itu.
“Tetapi MoU tersebut tidak boleh mereduksi, mengurangi atau bahkan melanggar aturan penegakan hukum yang jelas-jelas diatur dalam undang-undang,” tegasnya.
Politisi PPP ini menegaskan, jika MoU tersebut bertentangan dengan peraturan terkait yang lebih tinggi seperti undang-undang, dan dapat menimbulkan dugaan tindak pidana, maka MoU itu jelas melanggar hukum.
“Apakah MoU itu melanggar? Nanti kita lihat saja. Kalau kemudian dalam pelaksanaannya menimbulkan kesempatan peluang lembaga hukum misalmya kehilangan kesempatan memperoleh alat bukti dugaan sebut saja tindak pidana, maka itu melanggar hukum. Tetapi kalau MoU itu tidak menghilangkan kesempatan itu ya berarti tidak,”paparnya.
Undang-undang Mahkamah Agung misalnya disebutkan dengan jelas bahwa jika seorang hakim akan ditangkap harus dilakukan pemberitahuan terlebih dahulu. Jika kemudian dalam MoU tercantum hal tersebut menurut Arsul tidak masalah, karena tidak bertentangan dengan undang-undang.
Saat ditanya apakah MoU antara KPK,POlri dan Kejagung itu berpotensi melemahkan kerja KPK dalam pemberantasan korupsi? Arsul mengatakan jika bicara tentang potensi, maka hal itu bisa saja terjadi. Namun ia tidak ingin berburuk sangka. Ia berharap MoU tersebut tidak melemahkan kerja satu lembaga dengan yang lainnya. (esa)






